Deretan Hakim Tersangkut Kasus Suap
ilustrasi. CNN/Laudy Gracivia

Deretan Hakim Tersangkut Kasus Suap

Kamis, 26 Mei 2016|17:46:10 WIB




RADARRIAUNET.COM - Daftar pengadil meja hijau yang terjerat kasus suap belum mencapai titik akhir. Deretan Hakim yang diduga, sebagian lagi telah terbukti melanggar kode etik profesi atau menjual putusan, terus bertambah.
 
Dua hakim terakhir yang mengisi daftar itu adalah Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan hakim ad hoc di pengadilan serupa, Toton. 
 
KPK menetapkan keduanya menjadi tersangka dugaan suap terkait persidangan kasus penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu.
 
Sejak tahun 2005 komisi antikorupsi sudah menetapkan 14 hakim menjadi tersangka. Semua hakim itu terjerat tindak pidana suap.
 
Dalam daftar KPK itu, hakim pertama yang tersangkut kasus suap adalah Ibrahim, hakim PTUN Jakarta. Tahun 2010, ia disangka menerima suap Rp300 juta dari PT Sabar Ganda yang saat itu berperkara dengan pemerintah terkait tanah di kawasan Cengkareng Barat. 
 
Atas perbuatannya, Ibrahim lantas divonis pidana penjara selama enam tahun.
 
Tahun 2011, KPK meringkus hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Indusrial Bandung, bernama Imas Dian Sari. Dituding menerima suap dari PT Onamba Indonesia, Imas dihukum enam tahun penjara.
 
Pada tahun yang sama, KPK juga menangkap hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar. Ia dituduh menerima suap sebesar Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia. Syarifuddin mendapatkan vonis empat tahun penjara atas tindakannya.
 
Dua hakim yang dijerat KPK tahun 2012 berstatus sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, yanki Heru Kusbandono (Pontianak) dan Kartini Juliana Marpaung (Semarang).
 
Heru dinyatakan bersalah atas upaya suap terhadap Kartini. Ia divonis penjara selama enam tahun. Sementara itu, Kartini mendapatkan vonis dua tahun lebih lama dibandingkan Heru.
 
Setahun berselang, dua mantan hakim Pengadilan Tipikor Semarang terjerat kasus suap. Mereka adalah Prangsono dan Asmadinata.
 
Menerima hadiah dan janji terkait perkara penyimpangan anggaran pemeliharan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan, Asmadinata divonis lima tahun penjara. Tahun 2014, Mahkamah Agung memperberat hukum untuk Asmadinata menjadi penjara selama 10 tahun.
 
Pada kasus yang sama, Prangsono juga dinyatakan bersalah. Setelah MA menolak nota peninjauan kembalinya, Prangsono harus mendekam di bui selama 11 tahun.
 
Korupsi berjemaah
Tahun 2014, KPK membongkar kasus suap yang melibatkan tiga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Ramlan Comel, Setyabudi Tejocahyono dan Pasti Serefina Sinaga.
 
Oleh majelis hakim di pengadilan tempat mereka bekerja, ketiganya dinyatakan bersalah. Ramlan mendapat hukuman tujuh tahun penjara, Pasti divonis empat tahun, sementara Setyabudi dibui 12 tahun.
 
Tahun lalu, KPK meringkus tiga hakim PTUN Medan yang menerima suap dari Gubernur Riau Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti dari advokat senior, Otto Cornelis Kaligis.
 
Tiga hakim itu, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Darmawan Ginting, saat itu sedang memeriksa permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan Pemprov Sumatera Utara.
 
Mereka dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis dua tahun penjara.
 
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE