RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan lima dari enam orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu kemarin sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Tonton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santroni.
Yuyuk berkata, penetapan tersangka terhadap kelimanya dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa mereka selama 1x24 jam. Selain itu, pasca pemeriksaan KPK juga telah melakukan gelar perkara.
"KPK telah memutuskan meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan sejalan dengan penetapan lima orang tersangka," ujar Yuyuk dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Yuyuk menjelaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap para tersangka terakit dengan kasus dugaan suap meringankan hukuman dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RS M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011. Dalam kasus korupsi tersebut, Syafri dan Edi merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa ES dan SS." ujarnya.
Kronologi OTT Bengkulu
Proses operas tangkap tangan terhadap para tersangka dilakukan usai Syafri melakukan penyerahan uang kepada Janner di sebuah lokasi di Jalan PN Kepahiang, Bengkulu. Usai melakukan penyerahan, Syafri dan Janner kembali ke rumahnya masing-masing.
"Setelah transaksi, tim KPK bergerak ke rumah dinas JP dan mengamankan uang sejumlah Rp150 juta. Itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Yuyuk.
Ia menuturkan, setelah menangkap Janner, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK melakukan penangkapan terhadap Syafri di Jalan Kepahiang, Bengkulu.
Lebih lanjut, Yuyuk mengatakan, setelah melakukan pengembangan, KPK dibantu oleh Kepolisian Daerah Bengkulu melakukan penangkapan terhadap Billy dan Tonton di PN Kepahiang sekitar pukul 19.00 WIB, serta Edi di sebuah lokasi yang tak disebutkan sekitar pukul 20.45 WIB.
"Setelah melakukan pemeriksaan di Bengkulu, para tersanga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuyuk.
Sementara itu, Yuyuk kembali menjelaskan bahwa uang suap yang disita KPK dalam OTT ditujukan untuk mempengaruhi putusan sidang tipikor atas terdakwa Edi dan Syafri. Ia berkata, sidang tersebut sedianya dilaksanakan hari ini.
Ia juga menyampaikan, hasil penyidikan menemukan bahwa juga telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Janner pada 17 Mei lalu. Namun, ia belum bisa menyebut siapa pihak yang memberikan uang tersebut.
"Jadi total uangnya diduga Rp650 juta. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan," ujarnya.
Atas tindakannya, SS dan ES tersangka terduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, JP dan T disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Tersangka BAB disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujarnya.
Cnn/radarriaunet.com