RADARRIAUNET.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi mengaku tak pernah dihubungi Rohadi untuk membahas suap kasus pencabulan yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Rohadi merupakan panitera pengganti PN Jakarta Utara yang didakwa menerima suap sebesar Rp50 juta dari kakak dan kuasa hukum Saipul, yakni Syamsul Hidayatullah dan Bertha Natalia.
Saat bersaksi untuk Syamsul dan Bertha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/10), Lilik menyatakan keberatan namanya disebutkan dalam dakwaan dua terdakwa itu.
"Saya tidak pernah dihubungi Rohadi. Apalagi sampai dikaitkan dengan uang Rp50 juta, tidak benar itu," ujar Lilik.
Dalam surat dakwaan Syamsul dan Bertha, jaksa penuntut umum menduga Lilik turut mengatur komposisi majelis hakim yang menangani perkara Saipul.
Namun Lilik membantah tuduhan itu. Dia berkata, sebagai ketua pengadilan ia memang memiliki kewenangan mengatur hakim yang akan memeriksa perkara tertentu.
Lilik mengatakan, ketika itu ia memilih Wakil Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim. Ifa memimpin empat hakim lain pada kasus pencabulan Saipul.
"Saya berharapan lima hakim bisa lebih objektif memutus perkara, ketimbang majelis hakim yang hanya terdiri dari tiga hakim," kata Lilik.
Lilik menuturkan, selama memeriksa perkara, para hakim itu tak pernah berkonsultasi kepadanya. Ia berkata, ketua pengadilan tidak berwenang mengintervensi kasus.
Sebelum vonis terhadap Saipul dijatuhkan pada 15 Juni, Lilik telah dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara.
Rohadi, Syamsul, Bertha dan kuasa hukum Saipul lainnya, Kasman Sangaji, ditangkap melalui operasi tangkap tangan pertengahan Juni lalu.
Pada penindakan itu, penyidik menyita uang sebesar Rp950 juta yang diduga dipersiapkan untuk menyuap hakim untuk meringankan vonis Saipul.
cnn/radarriaunet.com