RADARRIAUNET.COM - Perusahaan peranti lunak Uber melalui mitra koperasinya, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB), mulai meminta para mitra pengemudinya di Jakarta untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR sejak 19 Mei 2016.
Uber mengatakan uji KIR ini merupakan jalan keluar memenuhi peraturan pemerintah terhadap perusahaan aplikasi yang menyediakan jaringan transportasi online agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
Dalam sebuah pesan ajakan kepada para mitranya, Uber berupaya merayu dengan mengatakan bahwa mobil yang lulus uji KIR tidak ditandai dengan pengecatan pada bodi mobil ataupun menempel stiker ukuran besar. Mobil yang telah lulus uji KIR disebut Uber bakal menerima buku uji KIR, peneng, dan stiker ukuran kecil.
Proses uji KIR itu dilakukan Uber di Balai Uji KIR yang berada di Pulogadung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, perusahaan GrabCar juga mulai mengajak para mitranya untuk uji KIR demi memenuhi permintaan pemerintah agar mereka bisa beroperasi secara legal.
GrabCar mengatakan uji KIR ini dilakukan oleh mitra koperasinya, dalam hal ini Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
"Kami masih sesuai dengan jadwal dan rencana untuk memenuhi semua aturan yang berlaku per tenggat dari pemerintah pada tanggal 31 Mei 2016," ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
GrabCar dan Uber saat ini masih berada dalam masa transisi, sejak akhir Maret sampai 31 Mei 2016, di mana mereka diwajibkan memenuhi segala aturan. Di masa ini kedua perusahaan tak boleh melakukan ekspansi, termasuk menambah mitra pengemudi.
Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil pelat hitam yang digunakan para mitra Uber atau GrabCar, namun mobil itu harus melalui uji KIR terlebih dahulu agar aman dipakai.
Grab dan Uber memilih menjadi perusahaan peranti lunak, dan diwajibkan bekerjasama dengan badan hukum (atau koperasi) sebagai pihak yang mengoperasikan kendaraan dan mewadahi kendaraan serta para pengemudi.
Selain itu, Uber dan GrabCar juga diwajibkan memiliki badan usaha tetap agar bisa menjalankan usahanya di Indonesia. Ini mempertegas kedua perusahaan itu hanya membangun kantor perwakilan.
CNN/radarriaunet.com