RADARRIAUNET.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum memberikan sanksi lanjutan untuk 15 emiten yang belum mematuhi peraturan batas minimum kepemilikan publik (free float) sebesar 7,5 persen dari total saham beredar.
Seperti diketahui, BEI menentukan free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Sementara jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di bursa.
Hal itu tertuang dalam peraturan direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Sejatinya, peraturan tersebut wajib dipenuhi dalam jangka waktu 24 bulan sejak ditetapkan pada 30 Januari 2014. Namun pada Januari lalu, BEI menyatakan masih ada 18 emiten yang belum juga mematuhi. Hal itu membuat tenggat waktu diundur menjadi akhir Juni 2016.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, BEI masih memproses emiten-emiten yang belum memenuhi aturan tersebut. Ia juga belum memberikan sanksi lanjutan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Masih dalam proses, nanti kami lihat," ujarnya di Jakarta, Senin (23/5).
Ia juga masih belum bisa menargetkan kapan semua emiten dapat memenuhi aturan free float. Maka dari itu, BEI akan terus melakukan monitoring terhadap 15 emiten ini sampai akhir tahun.
"Kami sedang bicara dengan mereka, ada yang menambah modal ada dan segala macam lah," tuturnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga mengatakan terdapat beberapa kekhawatiran dari emiten yang ingin melepas saham lagi. Salah satunya terkait daya serap pasar yang lesu dan sektor usaha emiten yang saat ini kurang menarik.
“Masalahnya tidak semua berada dalam kendali emiten. Ada yang mau nambah peredaran saham, tapi sektornya sudah tidak menarik, jadi takut tidak menarik publik. Niatnya sudah ada, tapi daya serap pasar minim. Sementara transaksi harian di bursa saham juga masih naik turun,” jelasnya.
Cnn/radarriaunet.com