Dirjen Pajak: Bank Tak Mengeluhkan Wajib Lapor Kartu Kredit
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta kewajiban pemberian data dan informasi kepada DJP demi kepentingan negara sebaiknya tidak dipermasalahkan. Cnn

Dirjen Pajak: Bank Tak Mengeluhkan Wajib Lapor Kartu Kredit

Sabtu, 21 Mei 2016|19:25:55 WIB




RADARRIAUNET.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) belum menerima keluhan langsung dari industri perbankan terkait aturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. 
 
Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan 23 bank untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya mulai 23 Maret lalu.
 
"Bank patuh. Tidak ada masalah. Tidak ada keluhan ke saya," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/5).
 
Menurut Ken, kewajiban pemberian data dan informasi kepada DJP demi kepentingan negara sebaiknya tidak dipermasalahkan. Pasalnya, hal itu telah sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), khususnya pasal 35a.
 
Dalam UU tersebut, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak laib wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Jika informasi tersebut tidak mencukupi, DJP berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara.
 
Selain itu, transaksi kartu kredit juga merupakan refleksi dari kemampuan ekonomi seorang Wajib Pajak (WP) yang menjadi objek pajak sesuai Pasal 4 UU Pajak Penghasilan.
 
"Bisa beli (barang) berarti ya punya kemampuan ekonomis," ujarnya.
 
Fenomena Sementara
 
Lebih lanjut, Ken optimistis fenemona penutupan kartu kredit dan turunnya nilai transaksi hanya berlangsung sementara. Menurut Ken, nasabah yang tadinya menutup kartu kredit akan kembali membuka produk bank tersebut.
 
"(Nasabah) itu menutup (kartu kredit) lalu buka lagi biar tidak terlacak. Saya menutup kartu kredit biar tidak keliatan nanti buka lagi. Tidak ada masalah," terangnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengkritik kebijakan wajib lapor transaksi kartu kredit tersebut. Pasalnya, kebijakan itu dianggap meresahkan nasabah menyusul maraknya penutupan kartu kredit dan banyaknya permintaan penurunan batas kredit. 
 
“Bulan lalu, banyak nasabah yang meminta kartu kreditnya ditutup atau diturunkan pagunya. Permintaan penutupan kartu bahkan menjadi double kalau dibandingkan bulan biasanya,” ujar General Manager AKKI Steve Marta, beberapa waktu lalu.
 
Sementara, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menuturkan, kebijakan itu membuat banyak nasabah ketakutan sampai akhirnya menutup kartu kreditnya.
 
"Sejak peraturan itu berlaku ada 3 kali lipat penutupan kartu kredit BCA, mutasi harian kami turun dari Rp147 miliar per hari langsung turun ke Rp120 miliar," ujar bos bank berkapitalisasi terbesar di Indonesia itu.
 
 
RRN/Cnn/Hrf






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE