KPK Panggil Kejari Subang Terkait Suap Kejati Jabar
Istri terdakwa kasus suap BPJS yang juga mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliani (tengah), berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). ANT

KPK Panggil Kejari Subang Terkait Suap Kejati Jabar

Selasa, 17 Mei 2016|19:04:40 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya terkait kasus dugaan gratifikasi jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
 
Berdasarkan keterangan resmi KPK kepada awak media, Chandra akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi. 
 
Selain itu, KPK turut memanggil sejumlah bawahan Chandra untuk diperiksa sebagai saksi bagi Ojang, di antaranya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Intelejen Kejari Subang Choky Hutapea, dan Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Subang Intan Lasmi Susanto.
 
Tak hanya dari Kejari Subang yang dipanggil, KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta bernama Irmanto. Ia sedianya diperiksa bagi tersangka Jaksa Pidsus Kejati Jabar Devianti Rochaeni.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada hari Senin (11/4) lalu. OTT tersebut terkait dengan dugaan kasus suap korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang tahun 2014.
 
Para tersangka di antaranya, Jajang Abdul Kholik (JAH) terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 dan mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan, Lenih Marliani (LM) istri terdakwa JAH, dan Bupati Subang Ojang Sohandi.
 
Sedangkan penerima suap adalah Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni (DVR), dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani perkara JAH, Fahri Nurmallo (FN).
 
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang di ruang kerja Devianti sebanyak Rp528 juta dan di dalam mobil Ojang sebanyak Rp385 juta.
 
KPK menduga, uang tersebut adalah milik Ojang yang diduga digunakan untuk menyuap jaksa agar  dapat meringankan hukuman Jajang, sekaligus agar Ojang tidak diperiksa terkait korupsi tersebut yang diduga merugikan negara sebesar Rp41 miliar. 
 
 
 
ALEX/Cnn/RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE