RADARRIAUNET.COM - Pemerintah akan mencocokkan data dari daftar perusahaan yang masuk dalam indikasi pencucian uang pada dokumen yang diungkapkan oleh International Consortium Journalist Investigative (ICIJ) bernama Panama Papers.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan dari sejumlah deretan nama tersebut sudah dilakukan cek di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan hanya terdapat daftar nama dan alamat perusahaan. Dengan dasar itu, belum bisa dilakukan cek lebih jauh terkait persoalan pajak.
"Data Panama Papers itu cuma nama, alamat, dan nama perusahaan. Kalau pun paling jauh itu rekening perusahaanya tapi di Panama," kata Bambang, di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Menurut Bambang, apabila harus melakukan cek terkait pajak di masing-masing perusahaan maka pemerintah harus memasukkan data yang lengkap. Selain itu, harus ada konfirmasi ulang dari data-data sebelumnnya. Bahkan, Pemerintah Indonesia harus berkoordinasi dengan negara-negara G20 untuk pertukaran data dimaksud.
"Jadi kalau untuk pajak hanya bisa jadi input. Nanti ya kita konfirmasi dengan data yang kita miliki, jadi input nantinya," ucap dia.
Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan mencatat dari 1.038 nama warga negara Indonesia yang tercatat dalam dokumen Panama Papers, ada sebanyak 272 nama yang teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Alex harefa/mtvn/h24/RRN