OJK Tagih Aturan Final Kepemilikan Asing di Bisnis Asuransi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) bersama Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani (kiri) saat menghadiri peresmian Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI), Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015. cnn

OJK Tagih Aturan Final Kepemilikan Asing di Bisnis Asuransi

Jumat, 13 Mei 2016|19:24:25 WIB




RADARRIAUNET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mengajukan usulan pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Usulan pemerintah diperlukan mengingat ada enam perusahaan asuransi yang kepemilikannnya didominasi oleh asing lebih dari 80 persen atau di atas ketentuan yang diharuskan. 
 
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan saat ini regulator memiliki tugas merancang 14 aturan turunan dari Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, yang didalamnya memuat ketentuan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi umum dan jiwa. Aturan-aturan tersebut ada yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan OJK (POJK), yang ditargetkan rampung sebelum tutup tahun. 
 
"Ada beberapa aturan yang memang sedang kita siapkan, kalau tidak salah kurang lebih 14 aturan yang terkait dengan realisasi berlakunya UU Asuransi, termasuk salah itu (porsi kepemilikan asing), saya kira sesegera mungkin kita akan selesaikan," ujar Muliaman di Jakarta, Jumat (13/5).
 
Sejauh ini, UU 40 Tahun 2014  belum mengatur secara jelas porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan pembatasan porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi rencananya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan. 
 
Namun, lanjutnya, sebelum PP tersebut terbit, idealnya perusahaan asuransi memenuhi ketentuan payung hukum sebelumnya, yaitu UU Perasuransian Nomor 2 Tahun 1992, yang membatasi porsi kepemilikan asing maksimal 80 persen.
 
Pada kenyataannya, data resmi OJK menujukkan, dari 143 perusahaan asuransi yang terdaftar terdapat enam perusahaan yang dikuasai asing lebih dari 80 persen. 
 
"Kita masih menunggu usulan dari Kementerian Keuangan PP nya seperti apa, karena itu sudah ranah pemerintah," ujar Firdaus. 
 
Dominasi Asing Bukan Masalah 
 
Dimintai tanggapan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pada prinsipnya perusahaan asuransi jiwa dan umum yang ada saat ini harus memenuhi perannya dalam meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat Indonesia. Namun, ia menyadari saat ini penetrasi kepemilikan asuransi oleh masyarakat masih sangat rendah. 
 
Menurutnya, Kementerian Keuangan masih harus mengevaluasi secara jelas peran investor asing maupun domestik dalam perusahaan asuransi terhadap kontribusi perluasan pelayanan. Hal tersebut akan menjadi bahan pemikiran dalam mengambil  dalam perumusan kebijakan baru.
 
"Bukan masalah dikotomi siapa yang lebih besar memegang saham. Kita akan berusaha melihat adanya keikutsertaan asing itu untuk bisa memperkuat industri asuransi, tapi pada saat yang bersamaan harus bisa memperluas pelayanan asuransi," ujar Suahasil. 
 
Ia mengatakan, Kemenkeu akan terus berkomunikasi dengan para pelaku industri asuransi secara intensif guna mendengar saran dan masukan yang detil. Satu hal yang pasti, Suahasil menjamin PP pembatasan porsi kepemilikan asing di perusahaan asurani tidak akan merugikan pelaku industri di sektor terkait. 
 
"Kita belum bicara sangat detil, prinsipnya tidak boleh merugikan," ujarnya.
 
 
melanie/cnn/ h24






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE