Industri Asuransi Minta OJK Adil Tertibkan Bancassurance
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta jangan sampai pengaturan pemasaran bancassurance oleh OJK membuat lesu bahkan mematikan bisnis tersebut. ant

Industri Asuransi Minta OJK Adil Tertibkan Bancassurance

Rabu, 11 Mei 2016|18:02:51 WIB




RADARRIAUNET.COM - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk adil dalam menertibkan bisnis penjualan produk asuransi melalui kerjasama dengan perbankan (bancassurance).
 
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan rencana mengatur pemasaran bancassurance harus dilihat dari kedua sisi yakni perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
 
Togar mengatakan jangan sampai pengaturan pemasaran bancassurance berujung membuat lesu bahkan mematikan bisnis tersebut. Berangkat dari hal tersebut ia mengatakan perlu ada diskusi yang lebih komprehensif sehingga aturan yang akan diterbitkan OJK tidak merugikan.
 
"Kalau pembatasan ya memang harus dilakukan, tapi harus ada diskusi secara detil,” kata Togar di Jakarta, Rabu (11/5).
 
Selama ini pola kerjasama bisnis bancassurance sangat bergantung pada kontrak eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank yang memang merupakan induk usahanya. Kontrak eksklusif tersebut mengikat nasabah bank untuk membeli produk-produk asuransi yang ditawarkan melalui pemasaran bank. 
 
"Saya juga bisa memaklumi kalau ada induk perusahaan yang mau kasih bisnis ke anak usahanya. Namun selain melihat prinsip bisnis persaingan bebas, tapi juga harus diingat, karena Undang-Undang Nomor 40 mengatakan bahwa nasabah bebas untuk memilih produk asuransi," katanya.
 
Kendati demikian, Togar juga menilai perusahaan asuransi semestinya memiliki strategi bisnis sendiri dengan tidak hanya mengandalkan kontrak eksklusif dengan bank tertentu. "Apakah dengan tidak adanya kontrak eksklusif, lantas bisnis bancassurance mati? Enggak dong," ujar Togar.
 
Ia berharap, peraturan OJK yang bakal terbit nantinya tidak hanya mengatur larangan perjanjian bancassurance secara eksklusif. Namun, produk asuransi yang diperbolehkan dijual oleh bank dibatasi hanya untuk yang memberikan proteksi, dan berjangka waktu sama dengan jangka waktu produk perbankan.
 
"Peraturannya tidak boleh sepotong-sepotong, jadinya nanti tidak adil. Sekarang tinggal acuannya seperti apa, pemerintah maunya apa, OJK maunya apa? Perlindungan konsumen atau bisnis?," tanyanya.
 
Dari sisi pelaku bisnis, Togar berharap adanya jaminan hukum yang mampu menjamin kondisi industri asuransi khususnya asuransi jiwa tetap stabil dan nyaman di mata investor.
 
 
 
cnn/rrn/lex
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE