Dua Menteri Tolak Penerapan Hukum Kebiri
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: MI/Panca

Dua Menteri Tolak Penerapan Hukum Kebiri

Selasa, 10 Mei 2016|17:30:08 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dua menteri menolak sanksi kebiri diberikan kepada penjahat seksual. Selain melanggar hak asasi manusia (HAM), hukum kebiri membahayakan nyawa.
 
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, hukuman kebiri baik dengan pemotongan atau penyuntikan zat kimia ke pelaku tidak tepat.
 
"Ini akan mengganggu hormon seseorang. Hukuman ini memang mengurangi libido, tapi akan ada zat efeknya," kata Nila di Gedung PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2016).
 
Nila meminta semua pihak tidak emosional dengan mendorong penerapan hukuman kebiri. Sebab, perlu kajian lebih lanjut dari ahli kejiwaan dan andrologi terkait efek negatif yang dapat ditimbulkan.
 
"Tidak boleh melanggar HAM. Kalau sampai menjadi kanker itu sama saja melanggar HAM. Kami tidak mau seperti itu," tegas Nila.
 
Hal serupa diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Yasonna, hukuman kebiri memberikan dampak negatif pada kejiwaan seseorang.
 
Dalam pembahasan amandemen UU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Yasonna merekomendasikan penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi seumur hidup.
 
"Dalam rakor disepakati hukuman dari 15 tahun ke 20 tahun. 20 tahun menjadi seumur hidup. Kalau hukuman kebiri efek sampingnya tidak baik," kata Yasonna.
 
Ia menuturkan, masukan hukuman kebiri hanya dibawa ke tingkat rapat terbatas, tidak disampaikan di rapat kordinasi. Namun, ia pasrah bila Presiden Joko Widodo memutuskan memberlakukan hukuman tersebut.
 
"Opsi hukuman (kebiri) itu kita bawa rapat terbatas. Tapi kalau itu jadi keputusan Presiden, kita ikut saja," kata Yasonna.
 
Dorongan pemberian hukuman berat, termasuk hukuman kebiri, kembali mengemuka setelah pemerkosaan dan pembunuhan menimpa remaja 14 tahun asal Bengkulu. YY diperkosa 14 orang dan dibunuh kemudian dibuang ke jurang.
 
Kasus ini mendapat perhatian publik secara nasional maupun internasional. Banyak pihak meminta pelaku diberi hukuman maksimal. Sayangnya, tujuh pelaku masih di bawah umur. Mereka dituntut 10 tahun penjara.
 
Beberapa pihak menyesalkan rendahnya hukuman itu. Namun dari perspektif perjuangan perlindungan anak, hukuman itu di luar batas maksimal yang hanya tujuh tahun.
 
Hukuman kebiri menjadi salah satu opsi. Pemerintah diminta segera menerbitkan Perppu Kebiri agar memberi efek jera. Hingga saat ini, baik Perppu maupun UU soal kejahatan seksual belum terwujud.
 
 
 
Alex/mtvn/RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE