RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Agung menjebloskan Sekda Pemkab Bengkalis Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Muchlis ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Mereka kita tahan, karena sudah cukup alasan dan ditahan selama 20 hari. Serta dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Bundar Kejagung, Senin (2/5) sore.
Burhanuddin dan Muchlis adalah tersangka kasus penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) untuk pembangunan PLTU dan PLTS sebesar Rp300 miliar. Karena salah urus, negara dirugikan Rp265 miliar.
Menurut Arminsyah, dua tersangka diduga sangat berperan, dalam persetujuan anggaran senilai Rp300 miliar yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Penggunaan dan yang dipakai untuk membangun tenanga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada (fiktif),” terang Arminsyah.
Sekda Pemkab Bengkalis, Burhanuddin memilih bungkam saat keluar Gedung Bundar menuju mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kejagung.
Begitu juga dengan tersangka Muchlis. Sembari merunduk guna menghindari kamera TV dan jepretan wartawan tulis dan online.
Sebelum ini, telah ditahan mantan anggota Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Ribut Susanto ke Rutan Kejagung.
Ribut Susanto bersama Muchlis dan Burhanudin adalah pihak yang berperan dalam proyek penyertaan modal Pemkab Bengkalis, Riau kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar, Desember 2011.
Dalam praktinya, uang negara diduga dibagi-bagikan ke anggota DPRD setempat, pihak terkait dan bukan untuk membangun proyek PLTU dan PLTS.
RRN/Pnc/h24