RADARRIAUNET.COM - Kementerian Dalam Negeri mewajibkan anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu kepada Permendagri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pada dasarnya pemerintah ingin memiliki data valid tentang jumlah penduduk.
"Jumlah penduduk kami kategorikan sebagai penduduk dewasa yang mesti punya e-KTP dan anak-anak,"kata Tjahjo ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (12/2).
Tjahjo melanjutkan untuk pendataan anak, maka dibutuhkan kartu identitas. Kartu yang disebut KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Selain itu, keberadaan KIA merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Kartu identitas untuk anak, ujar Tjahjo menambahkan, juga berfungsi melatih kemandirian anak-anak.
"Misalnya anak-anak SD dan SMP pingin nabung di bank, bisa punya kartu sendiri tidak mesti pinjam orangtua,"ujar Tjahjo.
Kartu identitas untuk anak itu, ujarnya, berlaku hingga anak berusia 16 tahun. Lalu, ketika mencapai usia 17 tahun, maka akan diganti dengan elektronik KTP.
Tjahjo mengatakan tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk pengadaan KIA. "Semua gratis," ujarnya.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak, yakni KIA untuk anak usia 0 smapai 5 tahun dan KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.
Berdasarkan peraturan tersebut, juga disebutkan beberapa syarat penerbitan KIA seperti misalnya bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Lalu, bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA mesti memenuhi persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga asli orangtua/wali dan KTP asli kedua orang tua/wali.
pit/cnn/ alex