3 Jam Diperiksa, Mantan Bupati Pelalawan Dicecar 25 Pertanyaan Oleh Penyidik Polda Riau

3 Jam Diperiksa, Mantan Bupati Pelalawan Dicecar 25 Pertanyaan Oleh Penyidik Polda Riau

Rabu, 16 September 2015|12:41:49 WIB




PEKANBARU (RRN) - Mantan Bupati Kabupaten Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, Senin (14/9/2015), dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2002, 2007, 2008, 2009, dan 2011.Ini merupakan panggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimsus, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. "Kita panggil yang bersangkutan atas statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berlangsung tiga jam sejak pukul 13.00 WIB," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro.

Kepada GoRiau.com, Wahyu menjelaskan, bahwa pemeriksaan itu terkait kasus Bhakti Praja di Pelalawan, dimana penyidik membutuhkan beberapa keterangan Azmun Jaafar untuk pendalaman kasus. "Ada sekitar 25 pertanyaan kita berikan kepada yang bersangkutan," beber Wahyu Kuncoro, Senin malam.

Sampai kini, Subdit III sudah meminta keterangan sekitar puluhan orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak pemerintahan di Kabupaten Pelalawan. "Kurang lebih sekitar puluhan orang saksi yang kita minta keterangannya untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Bahkan penyidik juga sudah mengumpulkan keterangan tujuh orang yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Sedangkan mantan bupati, kini tetap dalam pengawasan polisi. "Masih wajib lapor karena kasus yang lama (kehutanan,red), dalam status bebas bersyarat," pungkas Wahyu.

Seperti diketahui, mantan Bupati Pelalawan ini jadi tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Penetapan tersangka langsung disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau yang lama, Kombes Yohanes Widodo.

Dia akan dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (had/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE