RADARRIAUNET.COM - Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau terus dalami penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan asrama haji Riau. Kini giliran Staff BPN Riau diperiksa jaksa.
Keterangan saksi saksi terus digali oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, guna mendalami penyidakan atas kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan Embarkasi Haji.
Pada Kamis (21/4/16) siang, seorang staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, mendapat giliran menjalani pemeriksaan.
"Tadi tim penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Prakoso, seorang staff di BPN Riau," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH diruang kerjanya.
Bambang yang diperiksa jaksa penyidik Zulkifli SH, untuk dimintai keterangannya melengkapi berkas tersangka, Nimron Varasian alias NV.
" Keterangan saksi ini sangat diperlukan. Karena pernah turun ke lokasi lahan Embarkasi Haji Riau," sambung Mukhzan.
Sebelum pemeriksaan Bambang ini, tim penyidik juga telah memeriksa Widodo, Kasi Pemetaan BPN Provinsi Riau. Kemudian Mukafi, Staff Pengukuran, dan Endri Diyanto, mantan Kepala BPN Pekanbaru, serta Umar Fathoni, Kepala BPN Pekanbaru," terang Mukhzan.
Seperti diketahui, kasus dugaan pengadaan lahan asrama haji ini. Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka yakni, Muhammad Guntur, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinis Riau dan Nimron Varasian, kuasa pemilik lahan.
Dalam perkara ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Riau telah rampung menghitung audit kerugian negara, yakni mencapai Rp8,3 miliar.
Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17 Miliar lebih.
alx/dw/rtc/h24