Polisi Telusuri Aset Tersangka Perdagangan Ginjal
Penelusuran aset ini dinilai penting untuk mengembalikan hak para korban yang diambil para pelaku. ant

Polisi Telusuri Aset Tersangka Perdagangan Ginjal

Senin, 18 April 2016|16:59:15 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Republik Indonesia terus menelusuri aset yang dimiliki oleh para pelaku kasus perdagangan ginjal di wilayah Bandung dan sekitarnya. Penelusuran aset ini dinilai penting untuk mengembalikan hak para korban yang diambil para pelaku. 
 
"Sekarang konsentrasi di money laundry (pencucian uang)nya. Korban itu berhak mengajukan restitusi (pengembalian uang). Duit yang diterima oleh pelaku itulah yang kita ikuti, apakah masih dalam bentuk tabungan atau dalam bentuk aset," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perjudian dan Asusila Mabes Polri Komisaris Besar Umar Fana, Senin (18/4).
 
Setelah aset dan tabungan tersangka diketahui, polisi akan menyerahkan data tersebut ke pengadilan. Pengembalian uang milik korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan diberikan sesuai jumlah harta yang disita dan berdasarkan putusan hakim di sidang kasus tersebut.
 
Menurut Umar, para korban memang memiliki hak untuk meminta pengembalian uang dengan jumlah yang mereka inginkan. Namun, jumlah uang yang akan dikembalikan tak dapat melebihi keseluruhan harta para tersangka.
 
"Hakim akan putuskan korban-korbannya, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kan korban menyebutkan berapa dia nuntut (pengembalian uang). Sita aset yang dilakukan terhadap pelaku nanti oleh hakim akan dihitung, katakanlah ada 10 korban, masing-masing minta Rp100 juta, ternyata (uangnya) kurang ya hanya itulah yang dibagi ke korban," ujarnya.
 
Sampai saat ini polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus penjualan organ yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi alias Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
 
Ketiga pelaku diduga menjanjikan uang sebanyak Rp250 hingga 300 juta bagi para korban yang bersedia menjual organ tubuhnya. Namun, pada kenyataaanya, para korban ternyata hanya diberi uang tidak lebih dari Rp70 juta oleh pelaku.
 
Polisi pun dikabarkan sudah menyita tabungan dan rumah milik tersangka berinisial Herry. Namun, Umar enggan mengungkap berapa nilai aset dan tabungan yang sudah disita.
 
cnn/ rrn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE