Ada tenaga Honorer Fiktif di Pemko Pekanbaru-Riau
Fhoto: mdc

Ada tenaga Honorer Fiktif di Pemko Pekanbaru-Riau

Rabu, 13 April 2016|20:15:45 WIB




RADARRIAUNET.COM - Data tenaga honor Pemkot Pekanbaru ditemukan ada yang fiktif. Namun selama ini tetap dibayar menggunakan uang rakyat dari APBD Pekanbaru. Hal ini menjadi temuan dengan ancaman hukuman pidana berlapis yakni tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen negara serta TPPU.
 
Demikian dikatakan R.Adnan SH.MH selaku Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Develovment (IMD), kepada awak media terkait pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Harizman Rozie soal penertiban data tenaga honorer Setko Pekanbaru.
 
"Berdasarkan data yang kami temukan, ada 300 lebih pegawai honorer di lingkungan sekretariat. Ternyata setelah dilakukan pendataan, ada sekitar 40 orang tenaga honorer tidak jelas antah siapa orangnya,"kata Rozie, Minggu kemarin seperti dikutip dari pekanbaru.tribunnews.com.
 
Untuk diketahui Pemko Pekanbaru setiap tahunnya mengelontorkan dana hingga lebih kurang Rp 150 Miliar untuk membayar honor dan tunjangan hari raya bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemko Pekanbaru. THL yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru jumlahnya tidak kurang dari 5.847 orang.
 
Untuk itu, kata R.Adnan, BPK RI seharusnya melakukan investigasi soal pemalsuan tenaga honorer ini, karena ia menilai ada tindak pidana korupsi dan agar kerugian negara tidak berlanjut setiap tahunnya. Adnan meminta KPK juga cepat bergerak atas pemalsuan dokumen serta manipulasi uang APBD ini.
 
"Itu pasti ulah oknum dinas, yang penting harus diungkapkan pada Dinas mana yang tidak ditemukan orangnya. Selanjutnya sejak tahun berapa namanya tercantum supaya jelas siapa oknumnya dan sudah berapa uang APBD melayang (dikorupsi) untuk bayar honorer fiktif tersebut. 
 
Itu memenuhi unsur objektif dan subjektif dalam pidana,"beber Adnan.
Menurut aktifis yang juga advokat ini mengatakan, tidak sulit menemukan tersangkanya dalam kasus ini. Sehingga, pihak berwenang diminta cepat melakukan tindakan atas penipuan serta tindak pidanan korupsi atau TPPU.
 
"Pemalsuan dokumen negara maka pelakunya harus dihukum berat. Selain Undang-undang Tipikor, pelaku juga bisa dikenai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Pasal berlapis ini bisa diterapkan terhadap pelakunya, nanti yang terberatlah digunakan dalam penuntutannya. Itu juga bisa TPPU karena tempat pejabat untuk mencuci uang negara biar gak terdeteksi. Kalau itu gampang penegak hukum membuktikannya, tinggal mentalitasnya saja,"tutup Adnan kepada media.
 
frc






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE