Polri Koreksi Pengajuan Red Notice La Nyalla
Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalliti. Ant

Polri Koreksi Pengajuan Red Notice La Nyalla

Sabtu, 09 April 2016|16:15:04 WIB




RADARRIAUNET.COM - Permintaan red notice dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk tersangka La Nyalla Mattalitti masih dikorekai kepolisian RI. Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Untung Ketut Yoga Ana mengaku sudah menerima surat permintaan red notice tersebut.
 
"Ia kita sudah terima surat permintaan itu. Sekarang sedang kita koreksi," kata Untung saat dihubungi wartawan, Jumat (8/4/2016).
 
Untung menyebut, untuk mengajukan red notice perlu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk itu pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
 
"Masih kita koreksi dan teliti. Kita harus melengkapi semua syarat administrasinya," pungkas Untung.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengajukan red notice pada Mabes Polri untuk Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Dia jadi tersangka terkait kasus dana hibah Jatim kemudian kabur ke luar negeri.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketua Umum PSSI itu diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah sebesar Rp5 miliar, pada 2012.
 
Penetapan status tersangka terhadap La Nyalla itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 291/0.5/TD.1/03/2016 per 16 Maret 2016.
 
 
Des mtvn/ rrn
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE