PTKP Rp4,5 Juta per Bulan Dorong Inflasi 0,06 Persen
Kebijakan penaikan PTKP akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sebesar 0,16 persen dan konsumsi akan meningkat sebesar 0,3 persen. Puspa Perwitasari Ant

PTKP Rp4,5 Juta per Bulan Dorong Inflasi 0,06 Persen

Sabtu, 09 April 2016|12:00:20 WIB




Jakarta (RRN) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkiraan penaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun ini akan meningkatkan inflasi akhir tahun sebesar 0,06 persen. 
 
"Dampak dari penaikan PTKP akan menambah inflasi sebesar 0,06 persen," tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro saat ditemui di gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat(8/4). 
 
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 pemerintah mengasumsikan inflasi ada di level 4,7 persen. Sementara, dalam usulan Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2016 pemerintah menurunkan asumsi menjadi 4 persen. 
 
Menurut Bambang, penaikan PTKP merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Diperkirakan, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sebesar 0,16 persen dan konsumsi akan meningkat sebesar 0,3 persen. 
 
Secara terpisah, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyambut baik rencana pemerintah untuk menaikkan batas PTKP. Menurut Agus, kebijakan fiskal dengan memberikan kesempatan perekonomian domestik bergerak merupakan langkah tepat untuk menyiasati lemahnya perekonomian dunia. 
 
"Indonesia kan tidak bisa mengandalkan ekspor. Harga komoditas ekspor kan cenderung turun, dari penjualan secara volume pun belum tentu bisa menembus pasar yang baru," ujarnya. 
 
Terkait dengan inflasi, secara umum Agus menilai saat ini cukup terjaga. Hal itu, salah satunya didukung oleh penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). 
 
"Secara umum, inflasi Indonesia akan ada di level empat plus minus satu persen di 2016," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Centre of Reform on Economic (CORE) Hendri Saparini menyebutkan golongan masyarakat yang akan menerima dampak terbesar dari peningkatan batas PTKP adalah golongan masyarakat menengah ke bawah. 
 
Keranjang belanja terbesar dari konsumsi masyarakat golongan tersebut adalah pangan dan transportasi. Karenanya, pemerintah harus mengendalikan inflasi agar dampak penaikan PTKP bisa optimal dalam mendorong perekonomian. 
 
"Kalau dari sisi batas penghasilan tidak kena pajaknya dinaikkan, tetapi pengendalian inflasi itu tidak dilakukan, maka (peningkatan batas PTKP) tidak akan maksimal dampaknya," ujarnya. 
 
Sebagai informasi, rencananya pemerintah akan menaikkan batas PTKP dari saat ini Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk tahun pajak 2016 pada Juni mendatang. 
 
Sebagai dasar kenaikan PTKP adalah meningkatnya upah minimum pekerja di Indonesia. Batas baru PTKP itu dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) dengan status lajang. 
 
gen/ cnn/ alx






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE