Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka menjadi saksi dalam lanjutan penyidikan perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah reklamasi di pesisir pantai utara Jakarta.
Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui asal mula hingga proses pembahasan Raperda tersebut.
"Pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui kronologi dari penerbitan Raperda. Penyidik KPK ingin mendalami asal mula, proses dan dinamika di sana," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Heru Budi Hartono, bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan mendampingi Basuki Tjahaja Purnama dalam ajang Pilkada 2017.
Selain Heru Budi, KPK juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuti Kusumawati, dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Gamal Sinurat.
KPK juga memanggil Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad dan dua orang dari PT Agung Sedayu Group bernama Budi Nurwoto dan Hardy Halim.
Priharsa memastikan pemanggilan Budi tidak bermuatan politis. Ia menyebut, Heru ditengarai mengetahui soal pembahasan Raperda tersebut.
Menurutnya, KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Ahok lantaran dianggap ikut mengetahui dan memahami pembahasan Raperda tersebut.
"Jadi (Heru diperiksa) untuk mengetahui detil pembahasan Raperda. Ya itu (pemanggilan Ahok) tergantung dari kebutuhan penyidikan. Jika penyidik KPK merasa diperlukan, maka Gubernur DKI bisa dipanggil," ujar Priharsa.
Sementara itu, Priharsa menjelaskan pemeriksaan saksi dari PT ASG terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam pembahasan Raperda. Ia juga menyebut, PT ASG juga diduga melakukan tindak pidana dalam proyek reklamasi tersebut.
"Pemanggilan untuk mengonfirmasi proses pembahasan. Jadi bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemanfaatan proyek tersebut," ujarnya.
Namun, karena proses penyidikan oleh KPK baru dilakukan beberapa hari, Prihasa enggan menyampaikan pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh PT ASG. Ia hanya menegaskan, kasus yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja murni terkait dengan dugaan suap.
Sebelumnya, Sanusi dan karyawan PT APL ditangkap dalam operasi tangkap tangan di sebuah mal di Jakarta Selatan, Kamis pekal lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp1,14 miliar yang dididuga diberikan oleh Ariesman agar PT APL bisa terlibat dalam pembahasan Raperda reklamasi.
gil cnn/ rrn