Ditjen Pajak Tergiur Transaksi Kartu Kredit di Indonesia
Foto: CNN

Ditjen Pajak Tergiur Transaksi Kartu Kredit di Indonesia

Sabtu, 02 April 2016|12:32:25 WIB




RADARRIAUNET.COM - Berburu Pajak dari Kartu Kredit. Target penerimaan pajak Rp1.360,1 triliun berbuntut diterbitkannya PMK Nomor 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit melaporkan data pribadi dan transaksi nasabah. UU Perbankan berpotensi dilanggar demi mengamankan dompet negara.
 
Menkeu: Seluruh Penyedia Kartu Kredit Wajib Lapor Transaksi
 
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro memastikan akan meminta seluruh bank dan lembaga keuangan yang mengeluarkan kartu kredit untuk melaporkan data transaksi nasabahnya. Namun, untuk pencatatan terakhir baru 23 bank yang terdata sebagai penyedia kartu kredit. 
 
"Pokoknya semua  bank yang mengeluarkan kartu kredit. (Sebanyak) 23 bank itu identifikasi terakhir yang kita miliki, kan tidak semua bank mengeluarkan kartu kredit," ujar Bambang di kantornya, Jumat (1/4). 
 
Ia menegaskan kebijakan wajib lapor data transaksi kartu kredit tidak melanggar Undang-Undang Perbankan. Untuk itu, ia tidak akan membatalkan kebijakan itu meski sempat dipersoalkan penyedia kartu kredit. 
 
"Tidak. Ngapain dicabut-cabut, apa yang dilanggar?" tegasnya, Jumat (1/4). 
 
Menurut Bambang, kebijakan wajib lapor transaksi kartu kredit ini sudah sejak tahun lalu dirancang dan dibahas, tepatnya saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih dipimpin oleh Sigit Priadi Pramudito.
 
Pembicaraan tersebut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para perwakilan 23 bank yang ditetapkan dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. 
 
Tujuannya, kata Bambang, agar DJP bisa mencocokan profil antara nilai transaksi kartu kredit yang dimiliki seseorang dengan profil kewajiban pembayaran pajaknya.
 
"Contoh saja, kalau digaji Rp100 juta, tapi belanja pakai kartu kreditnya sampai dua kali lipatnya. Berarti pada saat melakukan pelaporan SPT, income-nya kekecilan," jelasnya.
 
Saat ini, lanjutnya, baru 23 bank yang diwajibkan melapor data transaksi kartu kreditnya kepada Ditjen Pajak. Bambang enggan menyebutkan langkah ekstensfikasi pajak lanjutan yang terkait dengan data perbankan. 
 
ags cnn/ rrn/ alex






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE