PT Agung Podomoro Land Diduga Suap Sanusi Sebesar Rp2 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD DKI Jakarta, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, menyerahkan diri ke kantor KPK, Jakarta, Jumat, (1/4). CNN Adhi Wicaksono

PT Agung Podomoro Land Diduga Suap Sanusi Sebesar Rp2 Miliar

Sabtu, 02 April 2016|10:02:04 WIB




Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, PT Agung Podomoro Land berusaha menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi dengan uang sebesar Rp2 miliar.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pemberian suap terhadap Sanusi, yang diduga diiniasi oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dilakukan dalam dua termin.
 
"Sebelumnya diberikan pada tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp1 miliar," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
 
Yuyuk mengatakan, uang pada termin pertama tersebut telah digunakan oleh Sanusi dan diketahui tersisa Rp140 juta. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan secara rinci untuk hal apa saja uang tersebut,
 
Termin kedua penyerahan uang sebesar Rp1 miliar, kata Yayuk, terjadi pada hari Kamis (31/3). Pada penyerahan uang tersebutlah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sanusi.
 
"Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua kepada MSN setelah sebelumnya diberikan RP1 miliar," ujar Yuyuk.
 
Yuyuk menyebut tim penyidik KPK masih perlu memastikan jumlah uang dan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi di Provinsi DKI Jakarta.
 
Atas tindakannya, Sanusi selaku penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Bos Agung Podomoro Bersembunyi Sebelum Serahkan Diri ke KPK
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andrati menyatakan, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sempat bersembunyi di kantornya usai ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Ariesman dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara suap dalam pembahasan Ranperda Pantai Provinsi DKI Jakarta. Ia diduga menjadi inisiator dalam kasus suap untuk anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
 
"Sebelumnya dia bersembunyi di kantornya. Tapi sempat berpindah di Jakarta Barat," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
 
Yuyuk mengaku, penyidik sebelumnya sempat mencari Ariesman di beberapa lokasi, termasuk di kantor PT Agung Podomoro Land. Namun, karena tidak menemukan Ariesman, KPK lalu menyatakan Ariesman akan masukan ke dalam daftar buron.
 
Yuyuk tidak bisa menjelaskan alasan Ariesman sempat bersembunyi usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut, Ariesman langsung menjalani pemeriksaan usai menyerahkan diri dan rencananya akan langsung ditahan.
 
"Sekarang langsung diperiksa oleh penyidik dan nanti akan ditahan. Belum tahu di ruang mana dia ditahan," ujarnya.
 
Sementara itu, Yuyuk menyampaikan penyidik KPK baru menyita satu buah telepon genggam milik Ariesman. Ia mengaku, penyidik belum memeriksa tas yang dibawa oleh Ariesman saat menyerahkan diri ke Gedung KPK.
 
"Ini sedang diperiksa. Tapi barangnya sudah ada di penyidik," ujar Yuyuk.
 
Yuyuk juga menjelaskan, Ariesman menyerahkan diri ke KPK dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, setelah sebelumnya menghubungi penyidik KPK.
 
KPK menetapkan Ariesman sebagai tersangka lantaran menjadi insiator kasus penyuapan anggota Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Suap terhadap Sanusi dilakukan agar PT Agung Podomoro Land bisa mempengaruhi proses pembahasan dua Raperda yang akan dibahas oleh komisinya.
 
Raperda pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
 
Ariesman disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Untuk diketahui bahwa dalam kasus Suap Presdir Agung Podomoro ini Diduga Muluskan Raperda Reklamasi
 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, penetapan tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja terkait dalam kasus pembahasan yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) reklamasi di wilayah Jakarta.
 
Ranperda tersebut yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
 
Agus menegaskan, Sanusi selaku Ketua Komisi D yang membidangi masalah pembangunan di DKI diduga menerima sejumlah uang dari Agung Podomoro agar dapat memengaruhi nantinya pembahasan Ranperda tersebut.
 
Wakil Ketua KPK Laod Muhammad Syarif mengatakan, proyek reklamasi itu sudah banyak diprotes atau sejak dulu karena dianggap bertentangan dengan ketentuan lingkungan hidup.
 
“Kebijakan ini tidak sinkron dengan kebijakan di atasnya. KPK menganggap kasus ini sangat penting sebagai contoh dari korporasi dimana telah mencoba memengaruhi pejabat publik untuk kepentingan yang sempit,” tutur Syarif dalam siaran pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
 
Syarif mengatakan, dugaan suap reklamasi ini merupakan salah satu contoh kasus yang bisa dikategorikan sebagai grand corrupation. Meski demikian, KPK tidak bisa begitu saja memberi usulan untuk menghentikan proyek reklamasi tersebut.
 
“Proyek Reklamasi usulan menyetop itu tentu prematur dibicarakan sekarang karena proses pengembangan dan bukan hanya kewenangan KPK. Harus diputuskan pengadilan dan berdasarkan studi dan macam-macam,” tuturnya.
 
Sementara itu, Agus juga menyebutkan, dugaan korupsi tersebut merupakan hasil pengembangan atas kasus yang sempat diselidiki oleh KPK, yaitu diduga proyek tanggul raksasa di kawasan pesisir laut Jakarta Utara.
 
Terbongkarnya kasus suap reklamasi ini bermula dari penangkapan terhadap Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Kamis malam (31/3) sekitar pukul 19.40 WIB. Selain Sanusi, KPK juga menangkap karyawan Agung Podomoro bernama Trinanda Prihantoro.
 
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian tahap kedua dari Agung Podomoro untuk Sanusi. Sebelumnya pada 28 Maret, Sanusi telah menerima suap Rp1 miliar. 
 
rdk cnn/ alex
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE