Jaksa Agung Belum Putuskan Deponering untuk Novel Baswedan
Jaksa Agung H M Prasetyo (kanan) terima putusan. Cnn

Jaksa Agung Belum Putuskan Deponering untuk Novel Baswedan

Jumat, 01 April 2016|13:39:30 WIB




Jakarta (RRN) - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menerima putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Namun, ia merasa penerbitan SKP2 kasus Novel pada Februari lalu sebenarnya telah sesuai aturan yang berlaku.
 
"Ya kita hadapi lah. Setiap kasus kan penanganannya berbeda-beda. Kita lihat nanti, kita akan dalami, langkah apa yang akan dilakukan. Kita merasa apa yang kita lakukan sudah benar," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (31/3).
 
Hingga saat ini berkas putusan praperadilan SKP2 kasus Novel belum diterima Kejagung. Setelah menerima salinan putusan nanti, Prasetyo berkata akan mempelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah apa yang akan ia ambil.
 
"Ada dalam KUHP pasal 82 ayat 2 itu (mengatakan) memang untuk penghentian penyidikan dan penuntutan bisa dimintakan keputusan akhir dari Pengadilan Tinggi, bunyinya seperti itu. Nanti kita pelajari lah," katanya.
 
Ia pun tak menutup kemungkinan akan diterbitkannya deponering (pengesampingan perkara) terhadap kasus Novel. Namun, deponering hanya akan diberikan jika kasus Novel dirasa berdampak pada kepentingan umum.
 
"Kita lihat nanti ada tidak kepentingan umum di situ (untuk deponering)," katanya.
 
Batalnya SKP2 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu akhir Februari lalu disebabkan karena Hakim pada PN setempat menerima gugatan praperadilan atas surat tersebut dari keluarga korban tindakan Novel.
 
"Putusannya permohonan kami diterima, bahwa SKP2 itu dinyatakan cacat, tidak sah, dan tidak memiliki akibat hukum. Pertimbangannya adalah, berkas perkara itu sebenarnya bukti-buktinya telah lengkap dan sudah dinyatakan P21. Kedua, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga tenggang waktu kedaluwarsanya terhenti sejak 29 Januari lalu," ujar pengacara keluarga korban Novel, Jhonson Panjaitan, saat dihubungi wartawan.
 
SKP2 perkara Novel dikeluarkan Kejaksaan berdasarkan dua alasan. Alasan pertama adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kemudian, alasan lain adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.
 
Dalam putusan praperadilan SKP2 Novel, Hakim PN Bengkulu disebut memutuskan perkara penyidik KPK itu dapat dilanjutkan di pengadilan.
 
Kasus Novel juga tidak dianggap kedaluwarsa karena sudah dilimpahkan sebelum masa habisnya penanganan perkara tersebut pada Januari lalu. 
 
Alex / Cnn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE