Jakarta (RRN) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memundurkan jadwal pelaksanaan pembatasan impor kendaraan bermotor dalam bentuk terurai (Completely Knock Down/CKD) sebanyak 10 ribu unit per tahun sebagai implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 tahun 2015.
Awalnya, Kemenperin berencana untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut pada tanggal 23 Maret 2016, namun ternyata implementasi tersebut mundur enam bulan menjadi tanggal 23 September 2016 mendatang.
Peraturan itu tercantum di dalam pasal 37 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no.22 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor yang ditandatangani tanggal 22 Maret 2016 yang lalu.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Pertahanan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Yan Sibarang mengatakan ketidaksiapan pelaku usaha sebagai alasan utama implementasi kebijakan ini mundur dari jadwal seharusnya.
Ia menyatakan masih ada beberapa perusahaan perakitan mobil yang belum mendiskusikan masalah ini dengan prinsipalnya di luar negeri.
"Beberapa perusahaan harus memastikan kebijakan ini dengan prinsipalnya di luar negeri dan itu butuh waktu sekian lama dengan kondisi bisnis saat ini," terang Yan kepada CNN Indonesia, Selasa (29/3).
Selain itu, banyaknya kontrak-kontrak impor CKD yang dilakukan oleh perusahaan perakitan yang masih berjalan melebihi bulan Maret tahun ini juga dianggap sebagai faktor utama molornya implementasi itu. Jika kebijakan tersebut dipaksakan berlaku di bulan Maret, maka ia khawatir banyak kontrak-kontrak impor yang terganggu dan justru malah merugikan produsen.
"Kalau tanggal 23 (Maret) diberlakukan, tentu saja masih ada kontrak impor yang ongoing. Mereka mengatakan, kira-kira butuh waktu enam bulan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi bisnis terkini," terangnya.
Kendati demikian, ia tidak mau membeberkan nama-nama perusahaan perakitan yang masih belum siap mengadopsi kebijakan tersebut.
"Saya belum ada informasi," terangnya singkat.
Di samping itu, Kemenperin juga tengah menunggu rampungnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif bea masuk kendaraan bermotor dalam kondisi terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD) sebagai peraturan turunan beleid yang dimaksud.
Ia mengacu pada pasal 19 ayat (3) Permenperin no. 34 tahun 2015 yang mengatakan bahwa pos tarif IKD ditentukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Di dalam pos tarif Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bea masuk IKD masih sebesar 7,5 persen namun Kemenperin berharap tarif tersebut bisa turun ke angka 0 persen.
"Memang faktornya bukan hanya dari sisi produsen, tetapi juga ada beberapa regulasi yang belum rampung. Salah satunya, kami masih berjuang untuk bisa mendapatkan penurunan bea masuk IKD menjadi nol persen," jelasnya.
Sebagai informasi, implementasi pembatasan impor CKD ini awalnya akan dilakukan pada bulan September 2015 sesuai Permenperin no. 34 tahun 2015. Namun, implementasi tersebut mundur kembali menjadi bulan Maret 2016 sesuai dengan Permenperin no. 73 tahun 2015 dan kini mundur lagi menjadi September 2016.
RRN/ CNN