Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Pejabat di Istana
Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (19/9). CNN

Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Pejabat di Istana

Rabu, 16 Maret 2016|21:40:54 WIB




Jakarta (RRN) - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan indikasi perbuatan melanggar hukum atau maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat Kantor Staf Presiden (KSP). 
 
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Ling Piao menyatakan bentuk maladministrasi yang dilakukan oknum tersebut adalah bertindak melampaui wewenang dan menyalahgunakan jabatan.
 
Temuan itu didapat setelah Ombudsman menerima laporan dari orang berinisial EF bersama mantan pejabat KSP berinisial AB pada 27 Januari lalu. EF adalah perwakilan dari perusahaan berinisial XY yang diketahui bergerak dalam industri logam. 
 
Mulanya EF dan AB atang untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.
 
Mereka melapor karena belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diajukan PT.XY sejak Juli 2013.
 
AB menekankan agar Ombudsman mendesak BLHD Kabupaten Tangerang untuk segera menerbitkan rekomendasi tersebut.
 
"Pada saat melapor justru pejabat KSP itu yang lebih aktif dan banyak bicara," kata Alvin di Kantor Ombudsman di Jakarta, Rabu (16/3).
 
Sebagai tindaklanjut, petugas Ombudsman melakukan klarifikasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BLHD Kab. Tangerang serta pemerintah Kab. Tangerang.
 
Ombudsman menemukan bahwa AB telah menekan pejabat kementerian terkait dengan jabatannya sebagai Pejabat KSP kala itu.
 
"Pejabat BLHD dan Pemkab Tangerang mengatakan bahwa mereka mendapat tekanan dari pejabat di pusat. Bahkan, pejabat BLHD Kab.Tangerang sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya karena tidak menerbitkan rekomendasi itu," tutur Alvin
 
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendapatkan penyelesaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kasus ini akan diserahkan ke Kepala KSP Teten Masduki agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan hukum.
 
Berdasarkan Undang-undang nomor 37 tahub 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 1 Ayat 3 menerangkan bahwa Maladministrasi adalah perilaku penyelenggara/pelaksana publik yang melawan hukum, melampaui wewenang, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, menimbukan kerugian materiil dan:atau immateriil bagi masyarakat dan/atau orang perseorangan. 
 
cnn/ rrn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE