Pekanbaru (RRN) - Kasus kehutanan PT Perkebunan Nusantara V Riau, hingga kini pihaknya belum menentukan sikap terkait ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. PK yang diajukan untuk menggugurkan kemenangan gugatan Yayasan Riau Madani tentang perkara kasus kehutanan di Riau.
Kabag Humas PTPN V Friando Panjaitan kepada Alex Harefa Pemimpin Redaksi Harian Pagi Radar Riau mengaku telah mendengar kabar PK yang ditempuh perusahaan Plat Merah itu kandas di MA. Namun ia menyatakan, perusahaan belum menentukan sikap apapun. Pasalnya, salinan putusan dari MA belum diterima oleh PTPN V. "Tentu kita harus pelajari dulu bagaimana salinan putusannya, dan apa yang menjadi pertimbangan hakim (menolak PK) tersebut," kata Friando, Minggu (13/3/2016) kepada redaksi Harian Radar Riau. Ia mensinyalkan pihaknya tidak lantas pasrah begitu saja terhadap putusan PK tersebut. Menurut dia, upaya perlawanan agar lahan perusahaan tidak dieksekusi belum habis.
Friando masih enggan berkomentar lebih jauh soal putusan PK tersebut. Ia juga tidak menyebutkan langkah lain yang akan ditempuh PTPN V. Untuk diketahui dalam kasus kehutanan ini/ beberapa waktu lalu pihak PTPN V mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang memenangkan gugatan legal standing Yayasan Riau Madani. Situs resmi MA melansir pengumuman PK ditolak pada 26 Februari 2016. PK itu kandas di palu Hakim Agung. Yakni, Sudrajat Dimyati, Syamsul Maarif dan Abdurrahman.
Dengan ditetapkannya putusan itu, maka peluang lahan PTPN V seluas 2.823 hektare yang terletak di Desa Sei Batu Langkah Kecamatan Kuok semakin besar. Objek perkara 2.823 hektare itu digugat oleh Riau Madani di Pengadilan Negeri Bangkinang. Riau Madani meminta hakim PN Bangkinang memutuskan lahan itu terbukti berada di areal konsesi PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Sehingga lahan yang telah ditanami pohon Kelapa Sawit harus dikosongkan dan dikembalikan ke fungsinya semula.
Dalam kasus ini Hakim PN mengabulkan gugatan itu dalam putusan yang diterbitkan 10 April 2014 silam. Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan tersebut dan kemudian berkekuatan hukum tetap atau incraht. Saat putusan akan dieksekusi, PTPN V mengajukan PK.
Alex/ Tp