Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Senior Manager Pembendaharaan PT Pelindo II Edi Winoto dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC). Edi dijawalkan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"KPK membutuhkan keterangan dari Edi Winoto untuk penyidikan tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
Penyidik menduga Edi mengetahui atau mendengar proses pengadaan crane yang dilakukan saat Lino menjabat.
Selasa pekan ini, KPK sempat memeriksa pejabat PT Pelindo II lainnya, yakni Asisten Senior Manajer PT Pelindo tahun 2010, Kartiko Yuwono.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahi wewenang saat menjabat Dirut Pelindo II. Crane yang didatangkan Pelindo II melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd dinilai tak sesuai spesifikasi. KPK mencium kejanggalan saat proses tender berlangsung.
Komisi antirasuah menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok itu sebagai perusahaan yang menggarap proyek miliaran rupiah ini. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
CNN/ RRN