KPK Periksa Perdana Tersangka Kader Golkar
KPK saat menyegel ruang kerja anggota Komisi V dari Partai Golkar, Budi Supriyanto. Ia diduga turut terlibat dalam perkara yang menjerat politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti. CNN

KPK Periksa Perdana Tersangka Kader Golkar

Kamis, 10 Maret 2016|13:12:00 WIB




Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk tersangka kasus pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Budi Supriyanto, di Kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (10/3).
 
"KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
 
Keterangan Budi bakal melengkapi berkas penyidikan untuk dirinya. Budi bakal diminta klarifikasinya soal dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengamankan proyek.
 
Sejak penetapan tersangka pada pekan lalu, Budi belum juga ditahan oleh penyidik dengan alasan belum membutuhkannya. 
 
Sebelum menjadi tersangka, Budi pernah diperiksa KPK untuk koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti telah lebih dulu menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya dan Abdul Khoir. 
 
Selain Budi, KPK juga memeriksa Kepala Balai Kementerian PUPR Amran HI Mustari dan  Kepala Seksi Perencanaan Balai Besar dan Pelaksanaan Jalan IX (BPJN IX) Okto Fery Silitonga.
 
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Budi," katanya.
 
Bulan lalu, Okto pernah diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti sementara Amran pernah diperiksa sebagai saksi pada akhir Januari 2016.
 
Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kasus Budi merupakan pengembangan dari kasus Damayanti. Menurut sumber awak media, Abdul Khoir juga menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR. Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke  Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu.
 
Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi oleh awak media. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.
 
Sumber juga mengatakan Musa menerima sebanyak Rp8 miliar dari Abdul yang diserahkan melalui seorang staf ahli DPR, Jailani. Sementara itu, Andi, disebut oleh sumber tersebut, telah menerima duit Rp8,4 miliar yang disetor selama tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar.
 
Dikonfirmasi usai penyidikan, Andi membantah. "Saya diperiksa jadi saksi. Wah itu tidak benar (penerimaan uang). Saya tidak tahu itu (uang), tidak paham itu (uang yang diterima)," kata Andi.
 
Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
CNN/ RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE