Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa sebagai tersangka korupsi pupuk urea. Siti diduga menerima lebih dari Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010.
"KPK menetapkan tersangka SM (Siti Marwa) selaku Direktur Keuangan PT Berdikari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/3). Surat perintah penyidikan untuk Siti telah diteken pada medio Februari 2016.
Priharsa mengungkapkan, fulus yang diterima Siti diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.
"SM melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.
Pekan lalu penyidik telah menggeledah kantor PT Berdikari di kawasan Jalan Merdeka Barat dan di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta. Sementara itu hari ini penyidik juga menggeledah rumah Siti di kawasan Menteng Dalam, Jakarta.
"Dari hasil geledah, penyidik menyita sejumlah dokumen," ucapnya.
Sejauh ini lembaga antirasuah masih menelusuri pihak vendor pemberi suap. Priharsa mengatakan vendor untuk menggarap proyek ini lebih dari satu perusahaan.
"Telah dilakukan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak ada yang dari vendor dan PT Berdikari. Kalau perlu memeriksa SM akan diperiksa," katanya.
Priharsa mengungkapkan, ini adalah kasus kedua soal tata kelola dan niaga di sektor pangan. Kasus pertama yakni proyek pengadaan pupuk hayati yang dijeratkan pada Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanudin Ibrahim (HI) dan anak buahnya Eko Mardianto. Diduga, korupsi jamaah ini juga dilakukan bersama pihak swasta yakni Sutrisno.
Dalam kasus korupsi pupuk hayati, negara ditaksir merugi hingga Rp10 miliar dari total nilai proyek Rp18 miliar. Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ini pintu masuk KPK perbaiki sektor pangan sesuai dengan MoU (Memorandum of Understanding) bersama Menteri Pertanian," ujarnya.
Kerja sama lembaga antirasuah dan kementerian ini berupaya untuk memperbaiki tata niaga pangan termasuk pupuk. Perbaikan dilakukan melalui dua cara yakni perbaikan regulasi dan penindakan korupsi.
CNN/ RRN