KPK Periksa Dua Pejabat Kemenpera Terkait Suap Kader Golkar
Pengamanan ruang kerja Politikus Golkar Budi Supriyanto jelang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan suap pengamanan proyek infrastruktur di Ambon. Budi pun telah ditetapkan sebagai tersangka. CNN

KPK Periksa Dua Pejabat Kemenpera Terkait Suap Kader Golkar

Selasa, 08 Maret 2016|14:05:21 WIB




Jakarta (RRN) - Direktur Pengembangan Jaringan Jalan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Soebagiono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soebagiono telah tiba di gedung KPK, Jakarta pada Selasa (8/3) sekitar pukul 09.50 WIB. Pejabat lain yang diperiksa adalah Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini.
 
Soebagiono dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk kasus suap pengamanan proyek infrastruktur di kementerian tersebut yang menjerat politikus Golkar Budi Supriyanto. 
 
"Soebagiono diminta keterangannya terkait suap untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi. 
 
Keterangan Soebagiono bakal tertuang di Berita Acara Pemeriksaan yang akan menjadi rumusan berkas dakwaan. Dakwaan akan digunakan untuk dasar pembuktian atas sangkaan KPK.
 
KPM menetapkan Budi selaku Anggota DPR di Komisi V.
 
Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap yang diberikan Abdul khoir diduga agar perusahaannya mendapat proyek dari Kementerian PUPR untuk tahun anggaran 2016.
 
Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Budi di Fraksi Golkar DPR. Penggeledahan tersebut dilakukan hanya satu hari setelah koleganya bernama Damayanti Wisnu Putranti dinyatakan tersangka setelah operasi tangkap tangan. 
 
Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
 
Dalam kasus yang sama, KPK telah menyeret empat orang yaitu Damayanti, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini dari pihak swasta, dan Dessy A Edwin yang juga dari swasta.  Keempatnya diduga terlibat suap. Julia dan Dessy yang kenal dekat dengan Damayanti diduga menjadi perantara suap. KPK berhasil mengamankan barang  bukti Sin$99 ribu saat penangkapan keempat orang itu.
 
Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. 
 
CNN/ RRN
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE