Mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jamaluddin Malik mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016). MTNC

Mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2016|23:45:38 WIB




Jakarta (RRN) - Mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016). Jamaluddin dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider tiga tahun kurungan.
 
Ant






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE