Selasa, 17 November 2015|12:23:19 WIB
RADAR BISNIS - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewacanakan mengubah istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Panduan Investasi. Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan perubahan istilah tersebut untuk memberikan kepastian kepada investor asing, sektor yang dapat dimasuki maupun yang tertutup.
Menurutnya, istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) yang digunakan untuk menyebut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan dinilai membingungkan. Hal ini karena dalam daftar tersebut juga banyak mencantumkan sektor-sektor investasi yang terbuka dengan mayoritas kepemilikan saham asing.
"Istilah DNI membuat kesan bahwa sektor-sektor yang dicantumkan di daftar tersebut adalah sektor-sektor yang tertutup untuk investor asing. Padahal dalam Perpres 39 Tahun 2014 tersebut terdapat 67 bidang usaha yang memperbolehkan asing memiliki saham mayoritas atau diatas 50%. Yang benar-benar tertutup yang dicantumkan di Perpres tersebut hanya 12 bidang usaha,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media , Senin (16/11/2015).
Menurut Franky, Penggantian istilah tersebut dinilai penting untuk membantu menciptakan persepsi positif mengenai iklim investasi di Indonesia. Franky melanjutkan bahwa hal ini sejalan dengan semangat revisi regulasi untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada investor tapi tidak dengan meninggalkan potensi dan kemampuan yang ada di dalam negeri. “Istilah Panduan Investasi lebih netral, sehingga menunjukkan bahwa sebelum investor ingin menanamkan modalnya mereka bisa mengacu pada panduan sektor tersebut,” jelasnya.
Progress Pembahasan Panduan Investasi Franky menambahkan, hingga kini, BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.
Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan
Selanjutnya, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. “Mayoritas usulan yang masuk menginginkan adanya akses lebih besar terhadap masuknya investasi asing. Ada beberapa sektor yang diusulkan tetap memuat ketentuan kemitraan dengan perusahaan atau badan hukum Indonesia,”pungkas Franky.
Franky menambahkan, seluruh usulan tersebut akan dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. BKPM mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.
(hns/hns/fn)