Senin, 16 November 2015|11:02:04 WIB
Polres Kampar memusnahkan barang bukti tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba seperti daun ganja kering dan sabu-sabu.
BANGKINANGKOTA (RRN) - (RR)Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa daun ganja kering sebanyak 2,985 kg dan shabu - shabu seberat 17,49 gr.
Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Serbaguna Polres Kampar yang dihadiri Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman serta Kapolsek Tapung Kompol Barzawi, Jumat (13/11/15).
Hadir pada kegiatan ini ketua BNK Kampar H. Januarel, tokoh masyarakat Kampar H. Nasir, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bangkinang serta ormas Granat.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 2 kasus yang diungkap Polsek Tapung pada Kamis (29/10/15) lalu saat pelaksanaan razia Operasi Zebra di depan Mapolsek Tapung dengan tersangka AD (35) tahun dan tersangka SC (37).
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap SatRes Narkoba serta Polsek Jajaran yang telah bekerja maksimal dengan mengungkap 76 kasus narkoba selama tahun 2015 dimana pada tahun sebelumnya hanya sekitar 50 kasus.
"Walaupun dukungan anggaran untuk pengungkapan kasus narkoba ini hanya untuk 32 kasus dalam satu tahun, namun jajarannya tetap memaksimalkan pengungkapan kasus yang menjadi atensi ini," terangnya.
Sementara itu tokoh masyarakat yang hadir H. Nasir juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian atas keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.
Selain itu H. Nasir juga mengajak semua pihak untuk bahu membahu dalam mencegah peredaran serta penggunaan barang haram ini dengan cara membentengi diri dengan pendekatan agama serta pengawasan yang lebih dari pihak keluarga.
Usai kegiatan pemusnahan narkoba ini dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh pihak Kepolisian, saksi - saksi yang hadir serta kedua tersangka. (man/fn)