Senilai Rp164 Juta Lebih, Dua Pencuri Rokok Ditangkap Polisi Rohil
Dua pemuda Baganbaru, Rohil diamankan Polisi. rtc

Senilai Rp164 Juta Lebih, Dua Pencuri Rokok Ditangkap Polisi Rohil

Kamis, 11 Agustus 2016|12:16:24 WIB




RADARRIAUNET.COM - Rokok berbagai merk senilai Rp164 juta lebih milik Juita Br Siringo Ringo (56), warga Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah Rohil dicuri maling. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekaligus barang bukti, rokok tersebut. 
 
Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis, SIK melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu (10/8/16) menjelaskan, pelaku dua orang, W (20) beralamat di Jalan Bukit Pembangunan Baganbatu dan IRK (21) beralamat di Jalan Bukit Pembangunan Komp. SDN 001 Baganbatu. 
 
Pelaku Selasa (9/8/16) sekitar pukul 03.00 WIB telah masuk ke toko milik Juita Br Siringo Ringo dengan cara merusak pintu dan mengambil rokok berbagai merk dengan nilai Rp164.619.000. Hari itu juga sekitar pukul 16.30 WIB berdasarkan penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Polsek Bagansinembah menangkap kedua pelaku sekaligus menyita barang bukti. 
 
Barang bukti itu, 3 tim rokok Sampoerna Mild, 25 slop rokok Dunhil Putih, 1 tim rokok Sampoerna Ubold, 1 tim rokok Djisamsoe Magnum, 5 slop rokok Class Mild, 9 slop rokok Sampoerna Hijau, 3 slop rokok Djisamsoe Black, 2 slop rokok Dunhil Hitam, 12 slop rokok Lucky Strike, 32 slop rokok Club Mild Besar, 2 slop rokok Clup Mild Kecil. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE