Jero Wacik: Kalau Saya Memang Salah, Hukum yang Berat
Dok: RR

Jero Wacik: Kalau Saya Memang Salah, Hukum yang Berat

Sabtu, 01 Agustus 2015|18:15:45 WIB




JAKARTA (RR) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik ingin penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang menjeratnya dipercepat. Ia ingin perkaranya masuk ke pengadilan untuk mendapat kepastian hukum. "Kalau memang salah, salahnya berat, ya hukumannya berat. Kalau salahnya sedang, ya sedang. Kalau salahnya ringan, ya hukuman ringan. Kalau tidak salah, ya bebas," ujar Jero di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2015).


KPK kembali memperpanjang masa penahanan Jero selama 30 hari ke depan. Perpanjangan tersebut terakhir kalinya sebelum pemberkasan kasusnya rampung. Seperti dalam perpanjangan masa penahanan sebelumnya, Jero mulanya menolak menandatangani surat pernyataan.  "Saya menyampaikan ke penyidik, saya tidak mau menandatangani perpanjangan yang terakhir karena sudah 90 hari saya ditahan," kata Jero.


Namun, Jero sejak awal berkomitmen untuk kooperatif selama proses penyidikan dan akhirnya menandatangani surat perpanjangan penahanan. Ia berharap dalam waktu dekat, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.  "Mudah-mudahan tidak lama lagi berkas saya dilimpahkan ke pengadilan sehingga saya disidangkan," kata Jero.


Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.


Sementara dalam kasus di Kementerian ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. KPK mencatat bahwa sejak 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (teu/kcm)













 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE