Senin, 09 November 2015|13:35:20 WIB
Rapat Pansus Lahan DPRD Riau bersama BPBD ungkap adanya penolakan Pemprov atas bantuan Rp15 Miliar Dari BNPB. Penolakan disebut karena BPBD tidak bisa melaksanakan program yangdiberikan.
PEKANBARU (RRN) - Ternyata pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pernah menolak anggaran sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pembuatan sekat kanal demi mencegah kebakaran lahan dan hutan dalam menghadapi puncak El Nino September-Oktober lalu.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Panitia Khusus Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Riau dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Jum'at (06/11/15).
"Memang ada bantuan tersebut, namun setelah dipelajari secara teknis, BPBD Riau tidak bisa melaksanakan," kata Muhammad Arpah, Ketua Pansus kepada wartawan, Jum'at (06/11/15).
Semestinya, kegiatan ini harus dilakukan dengan waktu sesingkat-singkatnya 40 hari dengan membuat seribu sekat kanal. Setelah dipelajari secara tekhnis oleh BPBD Riau, pihaknya tidak mungkin melaksanakan kegiatan ini karena persoalan waktu dan payung hukum.
Politisi PPP ini menyebut, BPBD sangat menyayangkan hal ini, apalagi tidak ada dasar hukum untuk penggunaan anggaran yang dimaksud dan dikhawatirkan bisa menimbulkan kasus hukum di kemudian hari.
"Kita tak tahu kenapa di Kalimantan bisa merima bantuan yang diberikan pusat, apa dasarnya. Pada intinya, kalau ada dasarnya, kita siap saja," ungkap mantan anggota dewan dari Inderagiri Hilir ini.
Sementara itu, Edwar Sanger, Kepala BPBD Riau ketika dikonfirmasi menceritakan, awalnya itu adalah tugas pokok dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Makanya, BPBD Riau tidak bisa melaksanakannya.
"Itu cerita lama, sebelum asap kemarin lagi. Itu BLH, tapi pengerjaannya disuruh ke BPBD.Saya tidak berani menggunakan, masak lempar bola ke saya, ya saya tidak mau. Tempatnya mana saya tidak tahu lagi," tutupnya. (ary/fn)