RADARRIAUNET.COM - Perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana alokasi program nasoional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MPD) Desa Buluah Rampai, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi, Jum' at (30/9/16) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Otomatis, berkas dengan calon terdakwa Agus Suhariadi, Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM-MPD, Desa Buluah Rampai, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi, segera disidang.
Kepada awak media, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara korupsi yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan.
"Tadi jaksa penuntut Leonardo SH limpahkan berkas perkaranya kepada kita," ucap Deni diruang kerjanya Jum'at siang.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Agus Suhariadi, selaku Ketua Unit diduga telah menyelewengkan dana bantuan alokasi desa tersebut, untuk kepentingan pribadi.
Dimana Agus Suhariadi menyelewengkan uang UPK sebesar 189 juta rupiah dengan cara memalsukan tanda tangan pengurus PNPM yang lain di slip penarikan.
rtc/radarriaunet.com