Jumat, 31 Juli 2015|00:29:14 WIB
INHU (RR) - Kasus dugaan penamparan yang diduga dilakukan Bupati Inhu Yopi Arianto terhadap wartawan senior bernama Zulkifli Panjaitan (54), Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK mengatakan jika terbukti maka bisa dikenakan pasal 351 Tentang Penganiayaan atau Pasal 352 Tentang Penganiayaan Ringan.
"Benar, saya dapat berita pertelpon dari yang bersangkutan tentang hal tersebut. Tapi yang bersangkutan (Zulkifli-red) belum membuat laporan resmi ke kami,"kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (30/7).
Dijelaskan AKBP Ari, jika melihat luka yang ditimbulkan apabila sampai mengakibatkan cacat atau tidak bisa beraktivitas dikenakan Pasal 351 Tentang Penganiayaan.
"Kalau tidak menimbulkan luka yang berarti bisa dikenai Pasal 352 tentang Penganiayaan Ringan,"jelas AKBP Ari.
Menurut Kapolres Inhu, pihaknya menunggu laporan resmi dari korban."Tunggu laporan resmi dari korban. Kalau memang dia lapor atau menempuh jalur hukum, kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Inhu.
Ketika ditanya apa kronologis yang disampaikan Zulkifli kepada Kapolres Inhu, AKBP Ari menjawab silahkan langsung tanya ke yang bersangkutan.
"Silahkan langsung tanya ke yang bersangkutan aja mas. Saya akan menjelaskan kalau yang bersangkutan sudah buat laporan resmi,"kata AKBP Ari.
Untuk diketahui, seperti diberitakan media merdeka.com, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto menampar seorang wartawan senior di Kabupaten Inhu bernama Zulkifli Panjaitan (54 tahun), Kamis (30/7).
Dia ditampar sebanyak tiga kali di halaman Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhu, Jalan Raya Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.Aksi penamparan yang dilakukan Bupati Inhu ini, karena terkait pemberitaan dugaan kasus moral yang dilakukan Yopi Arianto, yang diberitakan wartawan tersebut di salah satu media cetak harian terbitan Pekanbaru.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu Zulkifli baru saja selesai membuat berita dan keluar dari kantor PWI Inhu.
Sesampainya di halaman kantor PWI dan hendak masuk ke mobilnya, secara mendadak Bupati Inhu Yopi Arianto turun dari mobil Toyota Inova warna hitam dan menghampiri Zulkifli Panjaitan.
Dengan luapan emosi, Yopi Arianto langsung menampar wajah Zulkifli Panjaitan sambil marah menyebut dan membentak Zulkifli. "Tak senang, lapor kau ke Polisi,".
"Saya dipukulnya tiga kali, usai memukul dia suruh lapor Polisi.Dia marah sama saya karena berita yang saya tulis di media saya. Memang ada saya buat berita terkait analisa rencana pencalonannya kembali menjadi Bupati Inhu lagi dan menyinggung soal kasus dugaan moralnya," ujar Zulkifli Panjaitan kepada merdeka.com.
Zulkifli langsung melaporkan masalah ini kepada Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi mengakui bahwa telah menerima laporan dari Zulkifli Panjaitan hanya baru secara lisan.
Untuk diketahui Bupati Inhu Yopi Arianto yang dikenal Emosional saat mengacungkan jari telunjuknya ke wajah seorang Buruh kebun beberapa waktu
Bedasarkan catatan Harian Radar Riau, untuk kedua kalinya, adegan bak preman kembali dipertontonkan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto di depan umum. Kali ini, Yopi menampar seorang wartawan senior di Kabupaten Inhu bernama Zulkifli Panjaitan (54 tahun), Kamis (30/07/15) yang diduga akibat berita yang dirilis oleh Zulkifli.
Zul, panggilan akrab Zulkifli, ditampar oleh Yopi sebanyak tiga kali. Parahnya, aksi itu justru dilakukan tepat di halaman Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhu Jalan Paya Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Aksi penamparan bak "koboy" ini dilakukan Bupati Inhu kuat dugaan terkait pemberitaan dugaan kasus moral yang dilakukan Yopi Arianto, yang diberitakan Zul melalui media cetak harian terbitan Pekanbaru tempat Zul menulis.
Informasi yang dirangkum, aksi ini terjadi sekitar pukul 13.30 Wib. Saat itu, Zulkifli baru saja selesai membuat berita dan keluar dari kantor PWI Inhu. Saat di halaman kantor PWI dan hendak masuk ke mobilnya, tiba-tiba Bupati Inhu Yopi Arianto turun dari mobil Toyota Inova warna hitam dan menghampiri Zulkifli.
Dengan luapan emosi, Yopi Arianto yang pernah menikah dengan seorang polisi wanita dan bercerai dengan dikarunia 1 orang anak itu, langsung menampar wajah Zulkifli sambil membentak.
"Tak senang, lapor kau ke Polisi," bentak Yopi seperti ditirukan Zul ke sejumlah awak media, Kamis (30/07/15) sore.
Zul mengaku, dirinya dipukul sebanyak tiga kali. "Dia marah karena berita yang saya tulis. Memang ada saya buat berita terkait analisa rencana pencalonannya kembali menjadi Bupati Inhu lagi dan menyinggung soal kasus dugaan amoralnya," ujar Zulkifli.
Tak terima, Zulkifli langsung melaporkan masalah ini kepada Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo. "Saya akan lapor Polisi. Selaku Bupati yang berpendidikan harusnya dia tau bahwa ada hak jawab da hak koreksi jika keberatan atas berita," keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo mengakui bahwa Zulkifli telah menyampaikan laporan tindakan Yopi tersebut. Hanya saja, laporan itu baru secara lisan.
"Kami selaku penegak hukum siap menerima laporan dari Zulkifli, namun sejauh ini beliau baru memberitahukan saya melalui telepon," kata Ari Wibowo.
Untuk diketahui, Yopi juga pernah dilaporkan ke Polda Riau atas kasus serupa, yakni pemukulan karena menampar Wira Taufik (33), asisten perkebunan sawit PT Dulta Palma di Desa Penyaguhan, Batang Gangsal, Inhu pada Rabu, (09/11/11) sore.
Akibat pemukulan itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Riau, Pekanbaru.(rr/bsc/tkc)