Senin, 09 November 2015|09:53:44 WIB
TELUKKUANTAN (RRN) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyatakan tidak ada lembaga pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kuansing. Jika ada ada yang melakukan pemantauan, berarti ilegal. "Satgas Anti Pilkada Curang yang dibentuk PDIP itu ilegal," tegas Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST kepada awak media di Telukkuantan.
Tidak hanya itu, Panwas juga menilai Satgas Anti Pilkada Curang tidak paham Undang-undang. Sebab, hanya Panwas yang diamanahkan undang-undang untuk mengawasi Pilkada ini. "Ada prosedurnya. Langkahnya untuk mengawasi kita apresiasi, cuma caranya yang salah. Sebab, jika mereka ingin menjadi lembaga pemantau, harusnya mendaftarkan diri ke penyelenggara," ujar Alpias.
Dikatakannya, ada beberapa syarat untuk menjadi lembaga pemantau diantaranya memiliki badan hukum dan terdaftar di KPU. "Yang membuat kami tidak mengerti, mereka mengadakan sayembara meminta masyarakat melaporkan kecurangan Pilkada kepada mereka dan diberi hadiah. Padahal, banyak pun laporan kepada mereka, kalau tidak disampaikan ke kami, siapa yang proses dan mau diapakan laporan tersebut," ujar Alpias.
Untuk itu, dalam waktu dekat Panwaslu akan menyurati Polres Kuansing terkait keberadaan Satgas ini, sebab sudah meresahkan masyarakat dan bisa memicu konflik Pilkada. "Jika ada unsur dugaan pidana, kita minta ini diselesaikan secara hukum," ujar Alpias.
Kepada masyarakat, Alpias meminta melaporkan tindak kecurangan kepada Panwas. Sebab, di dalam Panwas terdapat Gakkumdu yang akan memproses laporan, jika ada unsur pidana. (teu/grc)