Sabtu, 07 November 2015|12:00:46 WIB
Tujuh ABK dan cincu Tongkang KSD 36 diamankan aparat Polres Dumai. Mereka menjadi tersangka penggelapan CPO Wilmar yang sedang mereka angkut.
DUMAI (RRN) - Kasus pengelapan minyak jenis crude palm oil (CPO) milik perusahaan PT. Wilmar Nabati Indonesia (Wina) di Kota Dumai, yang diangkut menggunakan Tongkang KSD 36 dari Provinsi Jambi menuju Pelabuhan Wilmar kembali terjadi.
Informasi yang berhasil dirangkum riauterkinicom, Jumat (6/11/15), didapati bahwa kapal yang seharusnya bermuatan 42.670 ton dikurangi dengan penyusutan sebanyak 10.747 ton, sisa penyusutan sebanyak 30.392 ton setelah dilakukan sonding.
Mendapatkan hal tersebut, petugas dari pihak perusahaan langsung melakukan penahanan tujuh orang ABK, Cincu Tongkang KSD 36 lalu melaporkan masalah itu ke pihak Kepolisian di Dumai. Hanya saja, satu orang yang merupakan kapten kapal melarikan diri.
Petugas Humas Wilmar Group Dumai-Pelintung, Marwan, membenarkan bahwa pihak perusahaan telah melaporkan delapan orang ABK dan Cincu Tongkang KSD 36 yang mengakut CPO dari Jambi menuju Pelabuhan Wilmar Dumai, karena terjadi penyusutan mencapai 30 ton.
"Tujuh dari delapan orang ini sebelumnya tidak mengaku. Tapi kita dari perusahaan langsung membawa kasus ini ke polisi dan akhirnya mereka mengakui. Kami dari perusahaan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntasnya," jelasnya.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSi, kepada sejumlah awak media membenarkan adanya kejadian diduga penggelapan minyak CPO milik PT. Wilmar Nabati Indonesia (WINA) tersebut. Pihaknya juga sudah mengamankan tujuh orang dalam kasus ini dan satu lagi diinformasi kabur.
"Para pelaku kita amankan setelah mendapatkan laporan pihak perusahaan bahwa minyak CPO asal Jambi yang dibawa oleh kapal Cincu Tongkang KSD 36 terjadi penyusutan. Kami juga sedang melakukan pengembangan informasi dari para pelaku diduga melakukan penggelapan CPO tersebut," jelasnya.
Dijelaskannya, dugaan penggelapan yang dilakukan para pelaku ketika berada diperaian dalam perjalan menuju Kota Dumai. Terdapat penyusutan muatan minyak CPO sebanyak 41.670 ton setelah dilakukan pengkuran/sonding dan dikurangi angka toleransi 10.747 Kilogram, sisa penyusutan 30.392 Kilogram.
Atas kejadian itu PT WINA Pelintung mengalami kerugian mencapai Rp. 247.384.000. Namun demikian, lanjut Zaki, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dimana tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
"Perkara ini masih kita dalami, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bakal bertambah. Selain itu Kapten kapal masih kita bidik untuk mengungkap penampung penggelapan minyak tersebut, sebab sang kapten kapal diinformasikan melarikan diri," jelas Kapolres Dumai. (had/rtc)