PBB: Penahanan Anwar Ibrahim Didorong Motivasi PolitikAnwar dinyatakan bersalah .
FOTO: cnnindonesia

PBB: Penahanan Anwar Ibrahim Didorong Motivasi PolitikAnwar dinyatakan bersalah .

Rabu, 04 November 2015|13:13:46 WIB




JAKARTA (RRN)  - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan bahwa penahanan pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, dilakukan secara sewenang-wenang dan tuduhan kasus sodomi atasnya didorong motivasi politik untuk menjatuhkannya.

Diberitakan Channel NewsAsia, pernyataan ini dilansir setelah Kelompok Kerja Penahanan Sewenang-wenang di bawah naungan Dewan HAM PBB meninjau bukti persuasif yang tak dipertimbangkan oleh pemerintah Malaysia meskipun sudah diperintahkan sejak dua bulan lalu.

Dari beberapa ranah, kelompok kerja menyimpulkan bahwa Anwar tak mendapatkan akses persidangan adil. Proses hukum juga tak adil, mulai dari hakim tak berimbang hingga putusan dan banding yang tergesa-gesa.

Kelompok kerja inipun meminta pemerintah Malaysia untuk segera membebaskan Anwar dan mengembalikan hak politiknya.

"Kelompok Kerja menimbang bahwa upaya paling tepat adalah untuk membebaskan Anwar secepatnya dan memastikan hak poltiknya yang dicabut berdasarkan penahanannya yang sewenang-wenang untuk dikembalikan," demikian pernyataan resmi Pokja tersebut pada 15 September dan dirilis oleh keluarga Anwar pada Senin (2/11).

Dalam pernyataan tersebut, pokja Dewan HAM PBB ini juga mengatakan bahwa perlakuan terhadap Anwar selama di tahanan juga melanggar ketentuan internasional yang mengatur "penyiksaan atau kejahatan lain, perlakuan tak berprikemanusiaan atau merendahkan."

Sebelumnya, keluarga Anwar memang sudah memprotes bahwa Anwar ditahan di dalam sel kotor dengan matras busa tipis yang menyebabkan sakit tulang punggung kronis. Pemerintah juga tak menyediakan perawatan medis bagi Anwar yang menderita beberapa penyakit, termasuk tekanan darah tak menentu dan sakit di bahu.

"Anwar sangat kesakitan. Fisiknya lemah, terutama bagian bahunya dan kini hanya diberikan obat penahan rasa sakit. Ia terlihat buruk dan kondisi penjaranya parah. Ada kecoa dan Anwar digigit hama ini," ujar istri Anwar, Wan Azizah Wan Ismail.

Anwar dinyatakan bersalah atas tuduhan menyodomi mantan karyawannya, Saiful Bukhari Azlan, awal 2015 dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Ia juga didiskualifikasi dari keanggotaan Parlemen pada Maret.

Putri Anwar yang juga merupakan anggota parlemen, Nurul Izzah Anwar, sebelumnya sudah menyerukan agar pemerintah tunduk pada keputusan PBB.

"Saya sangat bersyukur PBB menyerukan pembebasan Anwar. Ini menunjukkan solidaritas kuat dan ayah saya sudah memberikan pesan jelas dan tegas kepada Perdana Menteri Najib Razak dan memastikan bahwa pelanggaran HAM di bawah pemerintahannya tidak akan dibiarkan," katanya.

Hingga kini, belum ada tanggapan dari pemerintah Najib.

Pokja Dewan HAM PBB ini terdiri dari lima badan anggota yang diperkuat oleh ahli dari Australia, Benin, Meksiko, Korea Selatan, dan Ukraina. (stu/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE