Agar APK Tak Menjadi Ganjal Bagi Paslon, Panwaskab Inhu Panggil Tim Pemenangan
Ketua Panwaskab Inhu Mulya Santoni SE./FOTO: goriau

Agar APK Tak Menjadi Ganjal Bagi Paslon, Panwaskab Inhu Panggil Tim Pemenangan

Selasa, 03 November 2015|09:53:16 WIB




RENGAT (RRN) - Dalam hal menjalankan amanah PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Indragiri Hulu (Inhu) gelar rapat koordinasi bersama dengan tim pemenangan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu. Bertempat di ruang rapat kantor Panwaskab Inhu, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri perwakilan Polres Inhu dan Satpol PP. "Rapat koordinasi ini membicarakan tentang penertipan posko pemenangan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Ketua Panwaskab Inhu Mulya Santoni kepada awak media.
    

Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2015, dalam Pasal 28 ayat 2, pembuatan dan pemasangan APK dan bahan kampanye dipasilitasi atau dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). APK dan bahan kampanye tersebut diantaranya, baliho, bilboard, umbul-umbul dan spanduk. Sedangkan bahan kampanye merupakan, selebaran, brosur atau riplet, pamlet dan poster. Pembuatan APK dan bahan kampanye tersebut didanai melalui dana APBD Kabupaten Inhu, sebutnya.


Sementara itu, APK dan bahan kampanye yang dibolehkan dibuat oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon tersebut yaitu, berupa kaos, topi, muk, kalender, kartu nama, pin, bolpoin dan stiker berukuran paling besar 10X5 cm dan harga per item tidak melebihi dari Rp25 ribu. Dengan demikian, pihaknya menghimbau agar pasangan calon tidak tersandung hukum, masing-masing tim diminta untuk melakukan penertiban APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan atau APK illegal. "Jangan sampai karena APK illegal itu menjadikan pasangan calon tersandung hukum, karena dapat merugikan masing-masing calon," tegas Santoni.


Saat ditanyakan tentang pelanggaran kampanye, pihaknya mengaku sudah ada tiga pelanggaran, namun tidak berakibat fatal dan tidak masuk dalam unsur pidana. "Ada 1 laporan dan 2 temuan dugaan pelanggaran kampanye yang telah kita terima dan untuk penindakannya sudah kita lakukan pembahasan dengan tim Gakkumdu. Dan berdasarkan hasil penyelidikannya, pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan sudah diumumkan serta telah disampaikan kepada pelapor dan penemu, pungkasnya menjelaskan. (teu/grc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE