Vonis Kontraktor Pembangunan Stadion Mini Pelalawan Melambung di MA

Vonis Kontraktor Pembangunan Stadion Mini Pelalawan Melambung di MA

Senin, 02 November 2015|12:51:30 WIB




Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus korupsi pembangunan stadion mini Pelalawan. Kontraktornya yang semua divonis setahun penjara, kini 'melambung' menjadi empat tahun.

PEKANBARU (RRN) - Vonis 1 tahun penjara yang dijatuh Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada Elvaldi (Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau) kontraktor pembangunan lapangan sepak bola stadion mini di Kabupaten Pelalawan, tidaklah membuat puas jaksa penuntutnya.

Pasalnya, jaksa menuntut hukuman pada Elvaldi setahun empat bulan, namun hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau diganti (subsider). Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ternyata dikabulkan. Vonis Elvaldi melambung menjadi empat tahun.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH, kepada awak media , Jum'at (30/10/15) siang mengatakan bahwa putusan MA terhadap Evaldi melambung.

"Berdasarkan petikan putusan MA, dengan No 1643 K/PID.Sus/2015, yang diketuai majelis hakim, DR Artidjo Alkostar SH LLM. Evaldi dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," terangnya.

"Selain itu, Evaldi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan," sambung Deni.

Dijelaskan Deni, Putusan MA ini lebih tinggi dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Bahkan, putusan ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," ucapnya.

Dalam putusan ini, Evaldi terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimana pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Evaldi bersama rekannya, Ali Munir (Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Masing masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau diganti (subsider) dengan kurungan selama 3 bulan.

Sementara uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Evaldi sebesar Rp250 juta atau subsider selama 6 bulan.

Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim tipikor Pekanbaru ini, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Selanjutnya, JPU kemudian mengajukan banding dan kasasi.

Dimana Evaldi bersama Ali Munir dituntut dengan hukuman penjara masing masing selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsideir 6 bulan penjara. Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa Evaldi membayar uang pengganti kerugian negara Rp250 juta lebih atau subsider 2 tahun penjara," papar Deni.

Seperti diketahui, Elvaldi (Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) selaku kontraktor dan Ali Munir (Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dihadirkan jaksa ke persidangan tipikor, atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Perbuatan kedua terdakwa itu bermula pada 2009 lalu. Dimana untuk mengembangkan aktivitas kegiatan olahraga, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Bina Marga menganggarkan dana pembangunan Stadion Mini senilai Rp1,2 miliar lebih.

Setelah proses lelangnya dimenangkan PT CMBR, sarana olahraga tersebut terindikasi bermasalah. Sebab, setelah dana anggaran dicairkan 100 persen, pengerjaannya hanya terealisasi 60 persen. Akibat pembangunan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta. (har/fn)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE