Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Disdik Rohil

Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Disdik Rohil

Senin, 02 November 2015|12:07:49 WIB




BAGANSIAPIAPI (RRN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi menahan dua tersangka kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil. Dua tersangka yakni, Maijon dan Abdul Karim ditahan karena diduga melakukan korupsi proyek pembangunan gedung pustaka dan pembangunan ruang kelas belajar
(RKB) sebanyak dua lokal di SMAN 1 Kecamatan Kubu di APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp1 miliar lebih.

Sementara tersangka lainnya, Aziz Zainal alias Asnal tidak hadir pada pemanggilan pertama pada Kamis (29/10/2015). Maijon merupakan PPTK kegiatan, sedangkan Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala yang mengerjakan proyek dan Asnal sebagai konsultan pengawas. Pada saat penahanan kedua tersangka, tim medis turut dihadiri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Kajari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga, SH, MHum didampingi Kasi Pidsus Amriansyah SHMH mengatakan tersangka resmi ditahan ke cabrutan Bagansiapiapi. "Penahanan menyusul setelah berkas lengkap dan akan masuk dalam proses penuntutan, hari ini dua tersangka yang diproses. Terhadap
tersangka Asnal kami harapkan bisa kooperatif nantinya," ujar Bima.

Sejauh ini kerugian negara dalam kasus itu ditaksir Rp145 juta. Namun, tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan fakta persidangan nantinya. "Nanti akan terlihat dalam fakta persidangan, tapi yang jelas dalam kasus ini kami yakin telah ada kerugian negara," kata Bima.

Komitmen Penegakan Hukum
Diterangkan Bima, penahanan tersangka sebagai komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Rohil. "Ini merupakan langkah awal untuk penegakkan hukum, baik pencegahan maupun pemberantasan semoga tidak ada lagi kedepannya yang kita tindak," katanya.

Penetapan tersangka dilakukan kejari Bagansiapiapi pada 23 Oktober 2014 lalu. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan tentang proyek yang terbengkalai itu termasuk Bagian Keuangan setdakab Rohil, dan bendahara Disdik Rohil.

Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal 2 minimal empat tahun dan pasal 3 minimal satu tahun penjara. Dengan delik korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri dan/atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum.

Diketahui, Kejari Bagansiapiapiapi menelisik dugaan korupsi pembangunan gedung pustaka dan dua RKB dua lantai SMA I Kubu yang terletak di kepenghuluan Teluk Merbau, kecamatan Kubu.

Proyek tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp1.008.900.000 diketahui tidak selesai dikerjakan.  Bahkan gedung tersebut tidak bisa difungsikan karena teras tidak selesai, lantai gedung pustaka rusak, begitu juga fasilitas toilet dan pfalon yang rusak. Dimana Proyek itu terhenti dengan progres sekitar 76 persen dan sudah melakukan dua kali termin dan nilai total pembayaran Rp766.764.000. (hal/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE