Gadai Liar Enggan Legal
Ilustrasi. Medcom

Gadai Liar Enggan Legal

Selasa, 23 Oktober 2018|03:58:36 WIB




SUTIYANTI sempat khawatir, jika dia mendaftarkan usaha gadainya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisnisnya bisa merugi.

Dia bersama rekannya mengelola jasa gadai berlabel Koperasi Sejahtera Pratama. Statusnya belum terdaftar dan berizin. Sutiyanti sendiri menempati posisi Area Manager untuk wilayah Jakarta Barat.

Padahal, Peraturan OJK nomor 31 tahun 2016 mewajibkan seluruh usaha gadai mendaftarkan diri ke pemerintah dan mengurus izinnya. Jika tidak, tercatat ilegal alias liar. Bisa ditutup.

Tapi menurut Sutiyanti, regulasi OJK tersebut tidak cocok untuk bisnisnya yang diklaim belum besar. Pasalnya, pengusaha gadai diwajibkan memiliki pegawai penaksir bersertifikat. Selain itu, penaksir harus memiliki surat keterangan pengalaman kerja paling singkat selama satu tahun pada instansi yang ditunjuk OJK. Bisa di perusahaan pergadaian pemerintah, swasta, atau bank syariah yang menyelenggarakan jasa pergadaian.

Dalam uji kompetensi dan sertifikasi profesi itu penaksir akan diberi pelatihan, mulai dari hukum gadai, regulasi pergadaian, manajemen gadai, manajemen risiko, dan tentu praktek menaksir barang jaminan elektronik dan kendaraan bermotor.

Lantas, jika penaksir bersertifikat bekerja dengan rujukan standar penilaian barang jaminan, maka perusahaan gadai swasta tak bisa lagi memberikan kredit sesuai yang diinginkan. Taksiran barang gadaian tidak bisa lagi melampaui standar. Padahal, keuntungan perusahaan gadai swasta diharapkan datang dari nilai plafon kredit setiap agunan.

“Dari sini bisa dilihat perusahaan tidak akan bisa mengeruk untung apabila ketentuan taksiran jumlah plafon kredit ditentukan secara seragam lewat instansi sertifikasi yang dirujuk OJK," kata Sutiyanti, seperti dilansir dari Medcom Files, Jumat, 24 Agustus 2018.

Dia mengakui, nasabah gadai swasta rata-rata mantan pelanggan usaha gadai plat merah - PT Pegadaian Persero. Mereka pindah ke gadai swasta pinggir jalan karena nilai taksir gadaiannya bisa tinggi.

Selain itu, jika pengusaha gadai swasta harus memiliki pegawai penaksir bersertifikat, tentu perusahaan akan mengeluarkan modal tambahan. Perusahaan harus membiayai pegawai penaksirnya saat ini untuk ikut uji kompetensi dan sertifikasi.

Jika ingin instan, pihak perusahaan bisa merekrut pegawai penaksir baru yang sudah bersertifikat. Hanya saja, permintaan gajinya mungkin lebih tinggi dibanding pegawai penaksir tanpa sertifikat.

"Padahal, walaupun belum mendaftar (ke OJK) kita juga sudah ada pegawai penaksir. (Meski) belum bersertifikat, mereka juga piawai,” ujarnya.

Untuk memastikan kondisi yang digambarkan Sutiyanti, kami mengunjungi beberapa usaha gadai tak berizin lainnya di Jakarta. Benar saja, hampir semuanya menawarkan harga taksiran agunan yang lebih tinggi dibanding PT Pegadaian Persero. Plafon kreditnya juga lebih tinggi dibanding perusahaan gadai swasta lain yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Perpanjangan waktu
Terkait keengganan pebisnis gadai untuk menjadi legal, kami menemui Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Ihsanuddin. Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan ke pengusaha gadai swasta tersebut. Dalam pelaksanaannya, OJK menggandeng Satgas Waspada Investasi.

Jika pebisnis gadai swasta tetap cuek, Ihsanuddin tak mau ambil pusing. Dia menggertak, jika hingga 2019 usaha gadai tak berizin masih ogah mendaftarkan diri, OJK akan menutupnya.

Lumrah bila para pejabat OJK kesal. Pasalnya, sejak 2016 OJK sudah memberikan waktu satu tahun - hingga 2017 - agar usaha gadai yang belum berizin segera mendaftarkan perusahaannya. Tapi, dari ratusan perusahaan pegadaian, yang mendaftar bisa dihitung dengan jari.

Lantas, OJK memperpanjang waktu pendaftarannya hingga setahun lagi, yakni 2018. Hasilnya, tetap sama, hanya sedikit yang mendaftar. Sampai 29 Juli 2018, dari total 585 perusahaan gadai baru 33 yang mendaftar, dan 10 sudah mendapatkan izin. Jadi, masih ada 552 usaha gadai lagi yang beroperasi tanpa izin.

Kini waktu pendaftaran diperpanjang lagi hingga 29 Juli 2019. Perpanjangan waktu kali ini dipastikan kesempatan yang terakhir.

Jika ada perusahaan pegadaian swasta yang baru ingin mendaftar setelah tanggal tersebut, ada konsekuensinya. Pengusaha harus langsung memenuhi berbagai kewajiban untuk mendapatkan izin. "Mulai dari bentuk badan usaha sampai syarat ekuitas," kata Ihsanuddin.

Sulitnya mengajak pebisnis gadai swasta untuk mengurus izin dibenarkan Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Harianto Widodo. Padahal, kata dia, PPGI sudah membantu mengirimkan surat imbauan ke masing-masing perusahaan gadai tak berizin.

Harianto menduga, kurangnya pemahaman tentang aturan OJK itu menjadi salah satu alasannya. Selain itu, banyak pelaku usaha gadai ilegal yang sudah terlanjur nyaman menjalankan bisnisnya.

“Terlebih, pergadaian swasta yang beroperasi itu memiliki modal yang tebatas yang menyasar target pasar sendiri,” ujarnya.

Padahal, sambung Harianto, aturan ini penting untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada konsumen. 

Sebab itu PPGI akan terus mengingatkan perusahaan yang masih belum mau mengurus izin usaha gadainya. Dan, agar berjalan lancar, diharapkan juga peran serta masyarakat untuk menggunakan jasa perusahaan gadai yang terdaftar dan sudah berizin.

MENGAPA pasar gadai swasta yang belum berizin masih diminati? Untuk membuktikannya, kami pun menjajal fasilitas yang ditawarkan perusahaan gadai swasta di wilayah Jakarta dan Depok, Jawa Barat.

Dari semua gerai gadai 'pinggir jalan' yang kami kunjungi, tidak satupun yang menerima emas sebagai agunannya. Pula tidak menerima jasa penitipan barang, seperti yang ditawarkan PT Pegadaian Persero.

Rata-rata, agunan yang bisa diterima di gerai gadai swasta yang belum memiliki izin ini adalah barang elektronik. Beberapa di antaranya juga menerima surat-surat kendaraan bermotor, seperti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tapi, keduanya sama-sama menawarkan plafon kredit agunan yang lebih tinggi dibanding perusahaan gadai yang sudah mendapatkan izin usaha, baik swasta ataupun PT Pegadaian Persero.

Perbedaan lain, ambil misal menggadaikan ponsel, di gerai gadai yang disebut ilegal ini bisa menerima hampir seluruh merk - baik kelas premium hingga menengah. Sementara di PT Pegadaian Persero hanya menerima merk tertentu yang dianggap premium, atau memiliki nilai jual tinggi.

Bahkan, meski bukan ponsel kelas premium, kredit yang ditawarkan gadai pinggir jalan bisa lebih tinggi dari ponsel premium yang dinilai oleh PT Pegadaian Persero.

Semisal telepon genggam merk Xiaomi jenis Note 4, di pegadaian pinggir jalan bisa diterima, dan ditawarkan plafon kredit hingga Rp1.100.000. Sementara di PT Pegadaian Persero ponsel itu tidak bisa diajukan sebagai agunan.

Namun, jika bertransaksi di perusahaan gadai liar, bunganya terbilang tinggi berikut tenor yang lebih singkat.

Menurut penuturan salah seorang karyawan rumah gadai di Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang kami temui, pegadaian tempatnya bekerja menawarkan bunga 5 persen dengan tenor hanya 15 hari. Angsurannya minimal Rp100 ribu.

“Apabila belum sanggup membayar, nasabah bisa memperpanjang masa pelunasan sampai 30 hari dengan bunga (menjadi) sebesar 10 persen,” kata perempuan yang mengenalkan diri dengan nama Ayut itu.
Sementara perusahaan gadai tak berizin lain di kawasan Depok, membebankan bunga 10 persen dengan tenor selama 30 hari. Tidak menggunakan sistem 15 harian.

Tapi, gerai ini memberikan kemudahan kepada nasabah yang belum mampu melunasi pinjaman, dengan memberikan masa perpanjang pelunasan dengan waktu yang tidak ditentukan.

“Yang penting bayar bunganya saja, melunasinya bisa kapan saja bila mampu,” ujar Rizky, salah satu pegawai gerai gadai tersebut.

Yang pasti, kedua model gadai tersebut sama-sama memiliki sanksi bila nasabah menunggak. Jika sampai 2 bulan nasabah tidak membayar apa-apa, barang yang digadai tidak lagi bisa ditebus dan masuk data lelang. Semua dilakukan tanpa perlu mengonfirmasi lagi ke si nasabah.

Sementara untuk agunan berupa BPKB, yang menunggak lebih dari enam bulan akan didatangi penagih utang (debt collector). Jika tak juga membayar, kendaraan akan dibawa dan masuk data lelang.
Di sisi lain, PT Pegadaian Persero menawarkan bunga yang lebih kecil. Perusahaan pegadaian plat merah ini menerima agunan emas, juga menawarkan jasa penitipan barang.

Namun, beberapa nasabah gadai pinggir jalan yang kami temui, tetap menjatuhkan pilihannya di sini. Seperti Noni, seorang ibu dua anak yang memilih gadai pinggir jalan lantaran prosesnya cepat dan tidak rumit.

“Syaratnya mudah. Hanya menyiapkan KTP dan barang agunan saja. Dalam 10 menit uang sudah bisa diterima,” ucapnya.

Rifky, nasabah gadai pinggir jalan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengaku tidak masalah dengan bunga tinggi yang dibebankan. Ihwal singkatnya tenor, pria ini juga tidak memasalahkannya.

“Enggak ada biaya administrasinya juga kalau di sini. Barang jaminan saya juga dihargai lebih tinggi dibanding PT Pegadaian,” pungkasnya.

Isu kriminal
MENGGADAIKAN barang di sana atau di sini, keduanya adalah hak masyarakat untuk memilih. Tapi, hak OJK juga untuk khawatir jika buntutnya merugikan masyarakat.

Sebab itulah OJK bersikeras mewajibkan seluruh pegadaian swasta untuk mendaftarkan diri dan mengurus izinnya sesuai POJK nomor 31 tahun 2016. Selain untuk perlindungan konsumen, regulasi itu juga untuk menciptakan keterbukaan perusahaan gadai.

Apalagi OJK mengendus kemungkinan adanya penyalahgunaan perusahaan gadai swasta yang belum terdaftar secara resmi. Bisa saja gadai liar itu merupakan 'tempat parkir' uang kotor alias tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jika tak terdaftar, OJK akan sulit memantau aliran dana perusahaan, seperti sumber modal yang dikhawatirkan diperoleh dari perputaran duit kejahatan. Ditambah lagi kemungkinan adanya pemanfaatan usaha gadai untuk menadah barang hasil kejahatan.

Namun Sutiyanti menolak bila banyaknya perusahaan gadai yang menutup diri diduga terkait tindak kejahatan apapun. Menurut dia, beratnya syarat dan berbelitnya pengurusan izin, adalah alasan yang sebenarnya.

Lagi pula, dia tidak masalah bila dapur keuangannya diintip OJK sebagai syarat pendaftaran dan mengurus izin. "Yang kami khawatirkan hanya rugi. Salah satunya karena sertifikasi pegawai penaksir, yang bisa berujung penyeragaman penilaian barang gadai," tutupnya singkat.
 

 


medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE