Senin, 02 November 2015|09:38:01 WIB
Warga Desa Lukun curhat ke Pj Bupati Meranti, terkait janji menteri terkait mencabut izin PT LUM yang mengklaim lahan mereka sebagai milik perusahaan itu.
MERANTI (RRN) - Izin yang dikeluarkan pemerintah kepada PT LUM dan PT NSP, yang beroperasi di Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau, memicu kemarahan Kepala Desa (kades) dan warga sekitar.
Pasalnya, seperti diutarakan Kades Lukun, Lukman, saat ini pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah terhadap 2 (dua) perusahaan tersebut sudah mencapai 5 ribu hektare lahan. Mirisnya, dari hasil hitunganya, di area konsesi PT LUM ternyata memasuki kebun-kebun masyarakat. Sementara, aku dia, pihak PT LUM mengklaim lahan masyarakat merupakan miliknya.
"Banyak kebun masyarakat yang masuk area konsesi perusahaan. Kami harap pak Bupati bisa mengingatkan janji Menteri yang akan mncabut izin PT LUM," curhat Lukman kepada Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Meranti, H Edy Kusdarwanto MM, saat Kunjungan Kerja (Kunker) di Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kamis (29/10/2015).
Disamping itu, lajut dia, pihak PT NSP dinilai ingkar janji. Dimana, janjinya untuk memberikan 100 hektare lahan konsesi untuk dijadikan tanaman kehidupan, hingga saat ini belum juga terealisasi.
"Selain itu, operasional PT NSP dikatakan masyarakat telah menyebabkan kekeringan di lahan warga. Untuk itu, warga menuntut PT NSP untuk membuat bloking kanal agar kebun warga tidak kekeringan," cetusnya.
Menyikapi hal itu, Pj Bupati yang didampingi Camat Tebingtinggi Timur, Helfandi SE MSi, berjanji akan mengkomunikasikan masalah izin konsesi ke tingkat pusat, begitu juga soal janji-janji perusahaan yang belum diwujudkan.
"Mari bersama kita jaga kekompakan, utamakan musyawarah dan mufakat serta gotong royong dalam menyelesaikan setiap masalah. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,"ucapnya. (rud/hms/fn)