Suap Rp1,2 Miliar Dibagi-bagi ke Anggota DPRD Riau
Ahmad Kirjauhari saat digelandang sebagai tersangka oleh KPK. (JPNN)

Suap Rp1,2 Miliar Dibagi-bagi ke Anggota DPRD Riau

Sabtu, 31 Oktober 2015|12:50:18 WIB




PEKANBARU (RRN) - Sidang lanjutan dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Riau tahun 2014, dan RAPBD-Tambahan 2015 Provinsi Riau, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwanya Ahmad Kirjauhari, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD Riau lainnya, Johar Firdaus (Ketua) dan Riky Hariansyah diduga melakukan hal itu pada 1 September 2014 tahun lalu. Ahmad Kirjauhari diduga menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp1,2 miliar dari Pemerintah Provinsi Riau.

Uang miliaran itu sebagai sogokan untuk memuluskan pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD-T 2015 Provinsi Riau. Sejumlah anggota DPRD Riau menerima uang itu setelah dibagi-bagikan oleh terdakwa bersama Riky Hariansyah.

Demikian terungkap dalam sidang mendengarkan kesaksian Riky, di hadapan Hakim Ketua Masrul SH, Kamis sore (29/10) di PN Pekanbaru. Riky memberi kesaksian blak-blakan siapa saja anggota dewan yang menerima uang suap berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta per-orang. Namun Riky juga menyebut Ketua DPRD Riau Johar Firdaus meminta jatah lebih Rp200 juta.

Riky bersaksi, dia dikabari terdakwa Ahmad Kirjauhari bahwa Gubernur Riau Annas Maamun memberi uang Rp900 juta. Lalu, mereka berdua membahas cara pembagiannya. ‘’Nama anggota dewan yang mendapat bagian dicoret. Saya ingat nama-nama ketua fraksi, komisi dan nama pimpinan,’’ ungkap Riky. (rpg)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE