Terdakwa dan Jaksa Nyatakan Kasasi
ilustrasi/net

Terdakwa dan Jaksa Nyatakan Kasasi

Jumat, 24 Juli 2015|07:26:33 WIB




PEKANBARU (RR) - Setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, menambah hukuman pidana penjara kepada dua mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BNI 46 Regional Sumatera Barat, Achmad Fauzi dan Muliawarman Muis menjadi 5 tahun dan 7 tahun penjara. "Atas putusan PT Riau yang menambah hukuman kedua terdakwa tersebut. Keduanya langsung menyatakan kasasi. Setelah menerima salinan putusan PT tersebut," kata Hasan Basri SH, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kepada awak media, Kamis (23/7/15) siang.
 
Dijelaskan Hasan, uapaya kasasi yang diajukan terdakwa Dr Ahmad Fauzi selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BNI regional Padang tahun 2007, dan Muliawarman Muis selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BNI regional Padang 2008. Karena upaya banding yang diajukan mereka ke PT Riau ditolak," ucap Hasan lagi.
 
Selain kedua terdakwa menyatakan kasasi sambung Hasan. JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, juga menyatakan kasasi, atas keberatan kedua terdakwa terhadap putusan PT Riau," tuturnya.
 
Diketahui sebelumnya, Achmad Fauzi yang divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 4 tahun penjara. Naik menjadi 5 tahun. Sedangkan, Muliawarman Muis selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BNI regional Padang 2008 yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara naik menjadi 7 tahun penjara. 
 
 Berdasarkan putusan banding PT Riau dengan Nomor 11/PID.SUS-TPK/ 2014/PT PBR tersebut, Achmad Fauzi juga dikenakan denda Rp 700 juta subsider 5 bulan. Untuk terdakwa Mulyawarman Muis, dengan Nomor 10/PID.SUS-TPK/ 2015/PT PBR. Divonis 7 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 5 bulan. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelas Hasan.
 
Sementara itu lanjut Hasan, untuk putusan kasasi terdakwa Armaini Safanti, staff administrasi yang divonis bebas, hingga saat ini belum turun," pungkas Hasan. 
 
Untuk diketahui, terdakwa divonis hakim atas kasus dakwaan turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ) di Pekanbaru, Esron Napitupulu. Kasus ini terkuak saat 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000.
 
Hal yang sama terjadi 2008, saat kantor wilayah dijabat Mulyawarman Muis. Untuk pencairan ini, kerugian Negara disebutkan sebesar Rp22,65 miliar sehingga total kerugian mencapai Rp37 miliar lebih. Pada proses kredit ini, ditemukan masalah pada agunan yang diajukan. (teu/rtc)






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE