Rabu, 28 Oktober 2015|09:50:31 WIB
PASIRPANGARAYAN (RRN) - Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edi Syarifudin Mengkritik Kinerja KPU Rohul, dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hulu. Edi Menyebut, KPU Rohul, tidak serius dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Edi Sarifuddin, menanggapi masih banyaknya temuan Pemilih Ganda, dalam DPT Pilkada Rohul yang sudah ditetapkan KPU, melalui Sidang Pleno KPU Rohul tanggal 2 Oktober 2015 lalu.
Menurut Ketua Bawaslu Riau, Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU dengan PPK sebagai jajaranya, seharusnya lebih memahami apa itu Substansi serta Urgensi dalam pemutakhiran data pemilih. Hal itu penting agar pemutakhiran Daftar pemilih dapat dilaksanakan dengan baik. “Ada aturan yang harus mereka tempuh dalam pemutakhiran data pemilih, jangan sampai ada pemikiran DPT itu tidak penting” ujar Edi saat ditemui usai melakukan monitoring rutin ke kantor Panwaslu Rohul di Pasir Pengaraian.
Edi juga mengkritik, Anggota PPK di Kabupaten Rohul yang menyebut, bahwa pemutakhiran Data Pemilih itu tidak penting. Justru, menurutnya, DPT sangat menentukan penyelenggaraan Pemilu, karena melalui pemutakhiran akan di ketahui berapa jumlah pemilh yang real serta menjadi dasar dalam pengadaan surat suara, dan pengadaan 2,5 persen surat suara cadangan. “ Ini menandakan masih Lemahnya SDM dan ketidak seriusan KPU untuk mengelola pemutakhiran data pemilih, seharusnya sudah ada peningkatan dari sisi kapasitas dan kualitas. Seluruh penyelanggara Pemilu seharusnya digerakan untuk memperbaiki data pemilih sehingga akurat, ini penting untuk Fungsi pengawasan karena berkaitan dengan proses pengadaan,pencetakaan dan distribusi surat suara sehingga tidak disalahgunakan, ” sebutnya.
Sebelumnya, Komisioner Panwaslu Rohul Gumer Harahap menyampaikan temuan dugaan pelanggaran PKPU NO 4, pasal 17 ayat 1, 2, dan 7, dimana KPU dan PPK di 10 kecamatan, tidak merekapitulaasi DPT pilkada Rohul dengan formulir A-32 KWK, melainkan mengacu pada data Sistem Data Pemilih (Sidalih).
Setelah di kroscek antara DPSHP KPU dengan Dokumen A-32 KWK yang bersumber by name by addres, Panwaslu menemukan, banyaknya pemilih baik yang sudah meninggal, ataupun pemilih ganda yang masih dicantumkan dalam DPT 16 kecamatan . Sehingga, Panwaslu Rohul mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, untuk merekapitulasi ulang data pemilih tersebut. “Implikasi dari ketertutupan KPU Rohul untuk menyerahkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Panwaslu sudah minta data, ketika di input DPSHP dan di bandingkan dengan A-32KWK kemudian diplenokan, ternyata ditemukan perbedaan yang mendasar, kita tentunya minta penjelasan apa sebabnya, karena data sebelumya tidak diberikan ke panwaslu Rohul, setelah kita sampaikan di rekomendasikan baru diproses,” pungkasnya. (teu/rtc)