Senin, 26 Oktober 2015|13:43:45 WIB
RADAR BISNIS - Pemerintah mulai 1 November 2015 akan membebaskan kapal angkutan luar negeri yang dioperasikan oleh perusahaan nasional dan asing dari kewajiban menyetor pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, yang terbit pada 1 Oktober 2015.
Dalam salinan PP yang diterima CNN Indonesia, Kamis (22/10), pembebasan PPN hanya diberikan kepada kapal angkutan luar negeri yang dioperasikan oleh perusahaan nasional dan asing. Syaratnya, kapal tersebut tidak mengangkut penumpang atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah Indonesia.
•
Ada dua jenis jasa kepelabuhanan yang dibebaskan PPN. Pertama, jasa pelayanan kapal yang berupa jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat. Kedua, jasa pelayanan barang yang meliputi jasa bongkar muat peti kemas dari dan ke lapangan penumpukan di pelabuhan.
Dalam beleid tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, fasilitas ini diberikan guna meningkatkan daya saing serta untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan perpajakan terhadap perusahaan angkutan laut luar negeri. Selain itu, lanjutnya, kebijakan jasa kepelabuhanan ini juga mengacu pada praktik yang lazim dilakukan di dunia internasional.
"Hal tersebut sebagaimana telah dilaksanakan di beberapa negara yang membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut," jelasnya seperti dikutip dari salinan beleid tersebut.
Dengan terbitnya PMK ini, maka kapal angkutan luar negeri secara otomatis bebas PPN tanpa harus menunjukkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. Namun, untuk Pajak Masukan yang sudah dibayarkan atas perolehan barang dan jasa kena pajak tidak dapat dikreditkan.
Namun, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhan wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Apabila hal-hal yang dipersyaratkan dilanggar, pemerintah menegaskan perusahaan angkutan laut yang melanggar batal mendapatkan fasilitas dan wajib membayarkan PPN paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
Sanksi denda akan menyusul dikenakan, jika sampai batas waktu satu bulan yang telah ditentukan wajib pajak tak kunjung membayarkan PPN.
Dalam lampiran penjelasan disebutkan alasan dibebaskan angkutan laut luar negeri dari PPN, yakni karena moda transportasi ini memiliki peranan yang sangat penting dalam memperlancar mobilitas penumpang dan barang dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan luar negeri atau sebaliknya.
"Angkutan laut mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri yang perlu dikembangkan karena mampu mengangkut barang dalam jumlah besar dengan biaya yang lebih murah, sehingga sangat diperlukan dalam menunjang keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional yang dapat mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing atas barang produksi dalam negeri," kata Jokowi. (ags/gen/fn)